“Terkait sumber dana yang diberikan Yosep Parera dan Eko Suparno pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan Ivan,” kata Firli.
Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.
Menurut Firli, Yosep dan Eko berharap suap yang telah pihaknya bayarkan bisa membuat Majelis Hakim MA mengabulkan putusan kasasi yang menayatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Baca juga: Tersangka Suap Hakim Agung, Yosep Parera Akui Ada Permintaan Uang untuk Urus Perkara di MA
“KPK menduga Desi dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Firli.
Firli mengatakan, Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Kemudian, Muhajir Habibie, Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Lalu, Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sedangkan Sudrajad, Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum ditahan. Akan tetapi, Sudrajad hadir di KPK hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Deretan Kasus Suap Jual Beli Perkara di Mahkamah Agung yang Dibongkar KPK
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Penulis: Irfan Kamil, Syakirun Ni'am | Editor: Krisiandi, Bagus Santosa, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.