JAKARTA, KOMPAS.com - Peranan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus dalam perkara dugaan suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka bakal terus didalami.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka suap. Mereka diduga terlibat dalam jual beli pengurusan perkara di MA.
Para pegawai MA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi.
Baca juga: KY Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat, jika...
Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Firli menyebut dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.
“Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Pada 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA.
Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK
Koperasi ini masih memberikan kuasanya kepada Eko dan Yosep.
Kedua pengacara tersebut kemudian diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pihak-pihak tersebut dinilai bisa menjadi perantara dengan Hakim Agung yang nantinya diharapkan bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.
Menurut Firli, pihak yang melakukan kesepakatan dan bersedia membantu Yosep dan Suparno adalah Desi Yustria dengan memberikan sejumlah uang.
Desi kemudian mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie mengurus perkara itu.
Mereka ikut serta menjadi perantara untuk menyerahkan uang ke Majelis Hakim.
KPK menduga, Desi, Muhajir dan Elly menjadi perantara untuk Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung guna menerima suap dari orang-orang yang berperkara di MA.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap