Akan tetapi, Robert membantah pemberitaan tentang memfasilitasi rombongan Hendra dengan jet pribadi.
“Berita itu tidak bener,” kata Robert saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, seperti dikutip dari KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
Menurut IPW, RBT dan orang lain berinisial YS disebut-sebut terlibat dalam kegiatan ilegal yakni pengelolaan judi online.
Sugeng mengklaim kelompok yang mengelola judi online itu berjuluk Konsorsium 303 dan diduga terhubung dengan Ferdy Sambo.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan perkara tersebut menjadi tugas pendalaman tim khusus (Timsus) Polri.
“Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Propam Polri),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Diminta Usut Dugaan Penggunaan Private Jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi, Ini Kata Polri
Brigjen Hendra termasuk ke dalam 7 polisi yang menjadi tersangka perkara dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
Polisi selain Hendra yang turut menjadi tersangka perkara itu adalah Irjen Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Para tersangka diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, bertindak tidak profesional di tempat kejadian perkara, hingga membuat surat laporan yang disebut mendukung skenario yang dirancang Sambo.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto.
Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri).
Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.