JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Mabes Polri terkait dugaan Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan terbang menggunakan sebuah jet pribadi (private jet) dari Jakarta ke Jambi, untuk mendatangi rumah keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Prinsipnya ORI akan mempertanyakan ke Irwasum atas masalah tersebut dan mendorong Polri profesional dalam kasus itu,” kata Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Johanes mengatakan, penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan saat mendatangi kediaman keluarga Brigadir J di Jambi tidak wajar.
Dia mengatakan penggunaan private jet itu perlu didalami. Selain itu, Ia menduga terdapat pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam peristiwa itu.
"Patut diduga itu tidak wajar. Soal penyalahgunaan wewenang mesti didalami dulu," ujar Johanes.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso menyatakan diduga ada 2 warga sipil yang memfasilitas jet pribadi (private jet) untuk rombongan Hendra Kurniawan.
Hendra menumpang jet pribadi itu bersama dengan Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika.
Mereka bertolak ke rumah keluarga Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022, atau 3 hari setelah Yosua meninggal.
Menurut keterangan ayah Yosua, Samuel Hutabarat, saat itu Hendra meminta supaya kedatangan mereka tidak direkam.
Menurut data yang dikutip dari situs FlightRadar24, pesawat jet pribadi yang diduga digunakan Hendra dan rombongan dengan nomor registrasi T7-JAB adalah buatan Raytheon Hawker tipe 850XP.
Pemilik pesawat itu disebut perseorangan. Namun, nomor serial hingga usia pesawat tidak diketahui.
Kemungkinan besar pesawat itu juga disewa oleh perusahaan jasa penerbangan di Indonesia dalam jangka waktu pendek. Sebab, nomor registrasi pesawat itu terdaftar di Republik San Marino yang berada di dalam wilayah Italia.
Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, jika pesawat itu dioperasikan dalam jangka waktu lama dan terdaftar di Indonesia, maka kode awalnya seharusnya PK. Selain itu, kata dia, kemungkinan besar pesawat itu saat ini sudah meninggalkan Indonesia.
Sugeng mengatakan, berdasarkan keterangan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, fasilitas private jet itu diduga difasilitasi seorang pengusaha berinisial RBT.
Diduga yang dimaksud pengusaha berinisial RBT merupakan Robert Priantono Bonosusatya.
Akan tetapi, Robert membantah pemberitaan tentang memfasilitasi rombongan Hendra dengan jet pribadi.
“Berita itu tidak bener,” kata Robert saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, seperti dikutip dari KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
Menurut IPW, RBT dan orang lain berinisial YS disebut-sebut terlibat dalam kegiatan ilegal yakni pengelolaan judi online.
Sugeng mengklaim kelompok yang mengelola judi online itu berjuluk Konsorsium 303 dan diduga terhubung dengan Ferdy Sambo.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan perkara tersebut menjadi tugas pendalaman tim khusus (Timsus) Polri.
“Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Propam Polri),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Brigjen Hendra termasuk ke dalam 7 polisi yang menjadi tersangka perkara dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
Polisi selain Hendra yang turut menjadi tersangka perkara itu adalah Irjen Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Para tersangka diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, bertindak tidak profesional di tempat kejadian perkara, hingga membuat surat laporan yang disebut mendukung skenario yang dirancang Sambo.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri).
Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/05150071/kabar-brigjen-hendra-kurniawan-naik-private-jet-harus-ditanyakan-ke-irwasum