Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Jaksa Mesti Cermat Susun Dakwaan Sambo dkk

Kompas.com - 23/09/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana sekaligus Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan meminta jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J cermat dalam menyusun surat dakwaan bagi Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain.

Menurut Asep, jaksa harus merinci konstruksi perkara dan peran para terdakwa dalam surat dakwaan supaya tidak menimbulkan persoalan.

Asep mengatakan, jaksa juga mesti menguraikan secara detail peran kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf dalam surat dakwaan.

Baca juga: Polri Sebut Masih Urus Berkas Pemecatan Ferdy Sambo untuk Dikirim ke Setneg

“Maka dakwaannya harus hati-hati, harus teliti tadi, dalam bahasa hukumnya harus jelas, cermat, lengkap,” kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022).

Asep memperingatkan jika jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan konstruksi surat dakwaan dan peran masing-masing tersangka maka berpotensi dibatalkan oleh hakim.

“Kalau uraiannya tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, hati-hati bisa lolos kok gitu ya, karena jelas kalau itu batal demi hukum itu 143 mengatur. Jadi kalau dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, itu bisa batal demi hukum,” ucap Asep.

Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.

Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, sejumlah polisi juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Baca juga: Iptu Januar Arifin Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus Ferdy Sambo

Para tersangka diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, bertindak tidak profesional di tempat kejadian perkara, hingga membuat surat laporan yang disebut mendukung skenario yang dirancang Sambo.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri).

Baca juga: Soal Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo, Ini Kata Kementerian PPPA

Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.

Berkas perkara masih dipelajari

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mereka terus mendalami berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pendalaman terhadap berkas perkara dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas.

"Sedang kami sedang pelajari," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani saat dihubungi Selasa (20/9/2022).

Untuk diketahui, setelah berkas dinyatakan lengkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dapat melanjutkan proses dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Kejagung. Setelah itu, para tersangka dapat segera diadili dalam persidangan.

Baca juga: Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” ujar Agnes pada 15 September 2022.

Menurut pemberitaan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah 2 kali melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I milik lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pelimpahan tahap I, pertama kali dilakukan pada bulan Agustus lalu dari Bareskrim ke Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Bareskrim kemudian kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung pada 13 September 2022.

Baca juga: Soal Ditolaknya Banding Sambo, Pengacara Brigadir J: Sudah Tepat!

Sedangkan berkas Putri Chadrawathi dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com