JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pendalaman terkait berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
"Sedang kami sedang pelajari," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani saat dihubungi Selasa (20/9/2022).
Pendalaman terhadap berkas perkara dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya
Secara terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dirinya masih belum mendapatkan informasi kapan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
"Belum," kata Ketut singkat.
Untuk diketahui, setelah berkas dinyatakan lengkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dapat melanjutkan proses dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Kejagung.
Setelah itu, para tersangka dapat segera diadili dalam persidangan.
“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” ujar Agnes pada 15 September 2022.
Baca juga: Soal Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo, Ini Kata Kementerian PPPA
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah dua kali melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I milik lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pelimpahan tahap I, pertama kali dilakukan pada bulan Agustus lalu dari Bareskrim ke Kejagung. Tetapi, berkas perkara itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Bareskrim kemudian kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung tanggal 13 September 2022.
Sedangkan berkas Putri Chadrawathi dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022.
Baca juga: Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya
Namun, pihak Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut soal rincian apa saja yang telah dilengkapi penyidik Bareskrim.
Berkas itu saat ini dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri juga menetapkan 7 tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
Tujuh tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berkas perkara atas nama 7 tersangka itu juga sudah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Kejagung pada 15 September 2022 dan masih diteliti.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.