JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta Polri tidak melakukan pembelaan terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebab, ia menilai, Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri pada Senin (19/9/2022).
"Sambo dipecat dengan tidak hormat. Berarti bukan polisi lagi kan, yang tidak harus dibela lagi oleh institusi Polrinya kan. Itu saja," kata Desmond ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Pengajuan Banding dari Ferdy Sambo Ditolak, Orang Tua Brigadir Yosua: Satu Langkah Maju
Desmond menjelaskan, berdasarkan putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Senin, 19 September itu, Sambo bukan lagi bagian dari Polri. Sehingga, tidak ada alasan bagi Polri untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya.
"Ya kalau sudah ditolak, apa yang dikomentari," tutur dia.
Di sisi lain, Desmond meminta Polri tidak berhenti pada Ferdy Sambo dalam mengusut kasus pelanggaran etika anggota kepolisian terkait kematian Brigadir J.
Polri, lanjutnya, diminta terus mengusut pelanggaran etika ini ke anggota polisi lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum, agar citra kepolisian lebih baik," harap Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang etik tersebut, Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy melayangkan banding atas putusan tersebut.
Sidang banding pun dilakukan pada Senin, 19 September.
Majelis sidang yang memimpin KKEP menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo
Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.