JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo sedang diproses secara administrasi oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Menurut Dedi, proses administrasi setidaknya berlangsung tiga sampai lima hari kerja.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Peluang Sambo dan Kroninya Melawan Tipis
Selanjutnya, Polri akan mengirimkan berkas atau dokumen PTDH tersebut ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Ferdy Sambo.
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," kata Dedi.
Alur mengenai keputusan pemecatan itu diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 29 poin 1 Keppres 70/2002 disebutkan, "apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden".
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Polri menolak banding Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan yang diputuskan dalam sidang KKEP.
Dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Ferdy Sambo diketahui menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam itu juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Diharap Segera Teken SK Pemecatan Ferdy Sambo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.