JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum mau bicara banyak soal penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Diketahui, jika berkas perkara istri Mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap II, maka para tahanan di kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.
“Kita lihat ke depan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Menurut Ketut, saat ini status penahanan Putri Candrawathi masih menjadi kewenangan penyidik Bareskrim.
Baca juga: LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Kekerasan Seksual
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pertimbangan Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan. Istri Ferdy Sambo itu hanya diwajibkan lapor diri dua kali dalam seminggu.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada 1 September 2022.
Perlakuan yang terkesan istimewa kepada Putri Candrawathi ini sempat membuat publik marah. Tetapi, Polri bergeming.
Sementara itu, Kejagung masih meneliti berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya sudah dilakukan pelimpahan tahap I dari Bareskrim Polri.
"Sedang kami sedang pelajari," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Nantinya, setelah berkas dinyatakan lengkap Bareskrim Polri dapat melanjutkan proses dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Kejagung.
Setelah itu, para tersangka dapat segera diadili dalam persidangan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan surat dakwaan.
Diketahui, total ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, kelima tersangka itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.
Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Desak Polisi Tahan Putri Candrawathi, IPW: Buktikan Tidak Ada Diskriminasi!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.