Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Peluang Sambo dan Kroninya Melawan Tipis

Kompas.com - 21/09/2022, 16:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo dinilai sudah tidak mempunyai kemampuan atau pengaruh lagi untuk melawan, setelah upaya banding atas pemecatannya ditolak oleh Komisi Banding Kode Etik Profesi Polri pada Senin (19/9/2022) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo dalam program Sapa Malam di Kompas TV, pada Selasa (20/9/2022).

“Secara legal formalistik sudah tidak ada, sudah tidak mungkin yang kedua secara de facto sudah sangat sulit orang dia sudah bukan polisi,” kata Hermawan.

Menurut Hermawan, walaupun Sambo atau para polisi yang mendukungnya masih mempunyai uang, tetapi saja peluang untuk melawan keputusan pemecatan itu sangat tipis.

Baca juga: Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya

“Tetapi kalau dia masih punya duit dan teman-temannya masih pegang uang ya mungkin masih ada lah. Namun peluang itu kecil sekali,” ujar Hermawan yang

Menurut Hermawan, jika rekan-rekan Sambo masih tetap berupaya untuk memberi bantuan dengan beragam alasan pun kemungkinan akan berpikir berulang kali.

Sebab, sejumlah perwira yang diduga merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut diberi sanksi mutasi yang bersifat demosi hingga pemecatan.

“Kalau yang pegang uang mungkin pernah utang budi segala macam, tapi kan dalam situasi kaya gini siapa yang berani main uang, kalau ketahuan bukan hanya nyawanya, tapi kariernya seumur hidup bisa selesai juga. Jadi saya kira hampir enggak ada lah pengaruh itu,” ujar Hermawan yang akrab disapa Kiki.

Baca juga: Soal Ditolaknya Banding Sambo, Pengacara Brigadir J: Sudah Tepat!

Hermawan mengatakan ada dua makna yang bisa diambil dari putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan terhadap Ferdy Sambo atau polisi yang bersekongkol melakukan perintangan penyidikan.

Kepala Pusat Kajian Keamanan dan Nasional Hermawan Sulistyo Ambaranie Nadia K.M Kepala Pusat Kajian Keamanan dan Nasional Hermawan Sulistyo
Pertama, kata Hermawan, adalah soal pemberian sanksi etik dari komisi kode etik Polri sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan Sambo.

“Sehingga pelaku pantas mendapatkan hukuman seperti yang dijatuhkan,” ujar Hermawan.

Yang kedua, lanjut Hermawan, keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi lain.

“Enggak bisa main-main dengan hukum gitu, kalau enggak bisa main-main, artinya kalau dia berbuat jahat, ya dia akan dihukum sesuai dengan derajat kejahatannya itu,” ucap Hermawan.

Baca juga: Kapolri Diharap Segera Teken SK Pemecatan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Komisi Banding memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat yang diajukan Ferdy Sambo.

Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri, Senin (19/9/2022). Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com