JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sudah menerima memori banding dari 4 polisi yang dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan memori banding dari 4 orang itu diterima pada Selasa (20/9/2022).
“Sudah, memori banding sudah diserahkan kemarin, sudah,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Siang Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKP Idham Fadilah Terkait Kasus Brigadir J
Adapun keempat polisi tersebut adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Meski memori banding sudah diterima, namun Polri masih belum mengumumkan jadwal sidang banding terhadap keempat polisi yang dipecat tersebut.
“Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri),” ucapnya.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda, Polri Sebut Saksi Kunci Sakit
Selain 4 polisi tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari instansi Kepolisian. Atas putusan tersebut Sambo juga mengajukan banding.
Sidang banding Sambo telah digelar Senin (19/9/2022) yang dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Hasil sidang banding menolak permohonan banding Sambo dan menguatkan putusan sidang KKEP terhadap Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Dilakukannya
Dalam sidang KKEP terhadap Sambo yang digelar 25-26 Agustus 2022, tim KKEP memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo imbas perbuatannya terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda, Ada Saksi Kunci yang Sakit
Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.