JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memberikan sanksi mutasi dan demosi terhadap ajudan yang juga menjadi sopir dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada S atau Sadam.
Terhadap putusan sidang KKEP yang digelar kemarin, Senin (12/9/2022), Bharada Sadam tidak mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi
Adapun Bharada Sadam sempat melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang melakukan peliputan soal kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Nurul mengatakan, Bharada Sadam telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
“Dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik 2 orang wartawan detikcom dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Baca juga: Mengenal Demosi dan Bedanya dengan Mutasi, Sanksi terhadap Dua Polisi Imbas Kasus Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, putusan sidang KKEP terhadap Sadam memutuskan sanksi demosi selama 1 tahun.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat dari YouTube Polri TV, Senin (12/9/2022).
Selain menjatuhkan sanksi demosi, tindakan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, Bharada Sadam juga diminta mengajukan permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tutur Rachmat.
Baca juga: Apa Itu Demosi? Ini Bedanya dengan Rotasi dan Promosi
Menurut Rachmat, perbuatan Bharada Sadam masuk dalam katagori melanggar kode etik sedang dan bertentangan Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rachmat menyebutkan, tindakan Bharada Sadam yang melanggar etik berupa upaya menghalangi tugas wartawan media online nasional saat melakukan peliputan.
Tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.