Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Kompas.com - 20/09/2022, 05:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berjalan.

Kemarin, Komisi Banding Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas keputusan komisi kode etik profesi (KKEP) dan tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Sebanyak 5 jenderal Polri langsung menandatangani keputusan penolakan permohonan banding etik terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam sidang hari ini, Senin (19/9/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Sidang komisi banding atas keputusan pelanggaran etik Ferdy Sambo itu dipimpin oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sedangkan yang menjadi Wakil Ketua Komisi Banding adalah Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Selain itu terdapat 3 anggota dalam Komisi Banding. Mereka adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.

Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dari layar televisi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).KOMPAS.com/Rahel Narda Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dari layar televisi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding sidang etik terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sambo.

Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri pada hari ini, Senin (19/9/2022). Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum: Nanti Kami Pelajari Dulu Putusannya

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung saat membacakan putusan sidang Komisi Banding.

Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, kata Agung, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Diputuskan oleh 1 Komjen dan 4 Irjen

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Polri Tegaskan 5 Jenderal secara Kolektif Kolegial Tolak Banding Ferdy Sambo

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.

Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com