Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Pemeriksaan Kesehatan di Luar Rutan, Surya Darmadi: Saya Memohon tapi Tak Ditanggapi

Kompas.com - 19/09/2022, 20:51 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi meminta izin kepada majelis hakim untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, tempat ia ditahan.

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Surya mengaku ingin memeriksa kondisi jantungnya dengan elektrokardiogram (EKG) di rumah sakit yang memiliki ahli jantung.

"Kami seizin majelis, mengajukan permohonan pemeriksaan medis, karena sewaktu beliau diperiksa di Kejaksaan juga pernah (sakit) jantung dan masuk (ruang) ICU (intensive care unit)" ucap Juniver dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

"Waktu kami berkunjung ke rumah tahanan, beliau ini saya lihat lemah jantung. Jadi kami usulkan majelis, seizin majelis kami memohon permohonan kiranya diberi pemeriksaan secara medis EKG-nya majelis," ucapnya.

Baca juga: Minta Rekeningnya Dibuka, Surya Darmadi: Saya Tak Bisa Bayar Gaji 20.000 Karyawan...

Juniver pun mengajukan surat permohonan agar kliennya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan di luar rutan Salemba.

Apalagi, kata dia, Surya telah memasang tiga ring di dalam jantungnya untuk melancarkan aliran darah dan oksigen.

"Kami khawatir kondisinya saat ini, karena beliau ini sudah pemasangan ring 3 ya, secara resmi kami akan ajukan suratnya hari ini majelis," ucap Juniver.

Mendengar permohonan tersebut, hakim ketua Fahzal Hendri pun menanyakan kepada Surya apakah dokter di Rutan Salemba melakukan pemeriksaan rutin.

Menjawab pertanyaan hakim, Surya mengaku telah memohon pemeriksaan tetapi tidak pernah ditanggapi oleh pihak Rutan.

"Pak Surya Darmadi, seminggu itu ada pemeriksaan rutin oleh dokter?" tanya hakim.

"Selama ini saya di rutan, memohon (pemeriksaan kesehatan), tapi tidak ditanggapi," kata Surya.

Atas jawaban Surya, jaksa penuntut umum pun kemudian angkat bicara. Menurut jaksa, Surya dalam kondisi yang stabil.

Namun, kata jaksa, jika terjadi sesuatu terhadap terdakwa, Kejaksaan Agung memiliki rumah sakit sendiri yang bisa menjadi tempat rujukan.

"Izin Yang mulia, terkait dengan kesehatan terdakwa di cabang Rutan Salemba itu ada dokter yang selalu standby, dan kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa itu di dalam kondisi stabil," kata jaksa.

"Apakah ahli penyakit jantung ada di Rutan Salemba?" tanya hakim.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Dakwaan JPU Prematur

"Kami punya fasilitas rumah sakit kejaksaan Yang Mulia, kalau ada perawatan kita selalu akan merujuk ke sana karena ada dokter penyakit jantung," jawab jaksa.

Mendengar penjelasan dari terdakwa dan penuntut umum, hakim ketua Fahzal Hendri pun mewanti-wanti agar kesehatan Surya diperhatikan.

Terkait izin untuk pemeriksaan kesehatan di luar rutan, majelis hakim akan melakukan musyawarah dengan berbagai pertimbangan.

"Kepada penuntut umum, kalau ini dikabulkan harus siap dari kejaksaan untuk melakukan pengawalan, dilakukan pengobatan, dilakukan pemeriksaan selesai dari dokter maka dikembalikan, di bawah pengawalan dari kejaksaan," kata hakim.

Didakwa rugikan negara Rp 86,5 triliun

Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 86,5 triliun akibat bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak tahun 2004 hingga 2022.

Angka Rp 86,5 triliun diperoleh dari dugaan Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang apabila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94. Totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Suap Surya Darmadi Berlanjut

Kemudian, angka itu juga ditambahkan dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94. Totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602.

Jumlah tersebut juga ditambah dengan dugaan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka total kerugian yang dibuat Surya Darmadi adalah Rp 86.547.386.723.891.

Diketahui, Surya didakwa telah melakukan korupsi dan pencucian uang bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Merugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun

Atas perbuatannya, Surya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga didakwa Pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com