Menurut hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Briptu Firman terbukti tidak profesional dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.
“Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara rinci soal pelanggaran yang dilakukan Firman.
Menurut Ade, Firman melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain mendapat sanksi demosi, Firman juga berkewajiban meminta maaf kepada pimpinan Polri secara lisan dan tertulis.
Firman juga mendapat sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan perbuatan tercela.
Sebelumnya, polisi juga telah menjatuhkan sanksi demosi pada tiga anggota Polri imbas kasus kematian Brigadir J.
Mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi disanksi mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun. Lalu, sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, disanksi mutasi 1 tahun.
Keduanya dihukum karena terbukti melalukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput kasus Brigadir J di sekitar rumah Sambo beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penasihat Kapolri Ungkap soal Dugaan Keterlibatan Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Kemudian, sanksi demosi satu tahun juga dijatuhkan terhadap AKP Dyah Chandrawati.
Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Tak hanya itu, hingga kini 34 polisi telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.