Di saat bersamaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) tengah memerika transaksi mencurigakan di rekening Brigadir J.
Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya mengonfirmasi adanya dugaan pemindahan dana yang cukup besar dari rekening Yosua setelah tewas ditembak.
"Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor tadi, PPATK melakukan analisis, melakukan pemeriksaan, hasilnya disampaikan kepada penyidik," kata Natsir dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (15/9/2022).
"Penyidiklah yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK," tuturnya.
Natsir bilang, data transaksi keuangan mencurigakan dari rekening Brigadir J berpeluang menjadi bukti dugaan tindak pidana.
"Bisa, bisa (jadi bukti). Itu tadi, tergantung penyidik di dalam menindaklanjuti," ucap Natsir.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Penasihat Kapolri: Masih Ada Upaya Perlawanan
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya mengungkap bahwa rekening atas nama Yosua yang berisi uang sekitar Rp 200 juta habis dikuras setelah peristiwa penembakan.
Belakangan, terungkap bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, pernah membuka rekening atas nama dua ajudan suaminya, Brigadir Yosua dan Bripka Ricky Rizal.
Kuasa hukum Bripka Ricky, Erman Umar mengatakan, Putri membuatkan rekening atas nama kliennya sekitar 2021.
Namun akses mobile banking, kartu, hingga buku rekening dikelola oleh Putri.
Menurut Erman, rekening yang dibuat atas nama Ricky merupakan uang terkait kebutuhan rumah tangga keluarga Sambo di rumah Magelang.
Sebab, Ricky memang ditugaskan khusus oleh Sambo untuk mengurus kebutuhan dua anaknya yang bersekolah di sekolah Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah.
Erman tidak mengetahui secara persis nominal dalam rekening tersebut. Namun, diduga jumlahnya mencapai ratusan juta.
“Tapi yang berhak melempar duit itu kan bu PC kan. Bukan mereka (ajudan), jadi namanya aja (yang digunakan dalam rekening)” katanya di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Kian hari, personel Polri yang dijatuhi sanksi imbas kasus kematian Brigadir J pun bertambah. Terbaru, sanksi mutasi bersifat demosi dijatuhkan ke Briptu Firman Dwi Ariyanto.