Salin Artikel

Update Kasus Ferdy Sambo: Transaksi Janggal di Rekening Brigadir J hingga Berkas Para Tersangka Diteliti Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari dua bulan berlalu, pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum tuntas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana kasus ini. Dia diduga menjadi otak pembunuhan.

Lalu, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Sambo dan enam personel Polri lainnya juga dijerat pasal obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan.

Berikut perkembangan terbaru pengusutan kasus kematian Brigadir J yang menyeret Sambo.

Dilimpahkan ke kejaksaan

Berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung sempat mengembalikan berkas perkara para tersangka karena dinilai masih belum lengkap secara formil dan materil.

Berkas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf dilimpahkan kembali ke Kejagung pada Selasa (13/9/2022).

Sementara, berkas perkara Putri Candrawathi dilimpahkan pada Kamis (15/9/2022).

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Setelah ini, Kejagung bakal meneliti ulang berkas perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke meja hijau.

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” tutur Agnes.

Pada Kamis (15/9/2022), Kejagung juga menerima pelimpahan berkas perkara kasus obstruction of justice tujuh tersangka.

Ketujuhnya yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.

Transaksi janggal

Di saat bersamaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) tengah memerika transaksi mencurigakan di rekening Brigadir J.

Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya mengonfirmasi adanya dugaan pemindahan dana yang cukup besar dari rekening Yosua setelah tewas ditembak.

"Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor tadi, PPATK melakukan analisis, melakukan pemeriksaan, hasilnya disampaikan kepada penyidik," kata Natsir dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (15/9/2022).

"Penyidiklah yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK," tuturnya.

Natsir bilang, data transaksi keuangan mencurigakan dari rekening Brigadir J berpeluang menjadi bukti dugaan tindak pidana.

"Bisa, bisa (jadi bukti). Itu tadi, tergantung penyidik di dalam menindaklanjuti," ucap Natsir.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya mengungkap bahwa rekening atas nama Yosua yang berisi uang sekitar Rp 200 juta habis dikuras setelah peristiwa penembakan.

Belakangan, terungkap bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, pernah membuka rekening atas nama dua ajudan suaminya, Brigadir Yosua dan Bripka Ricky Rizal.

Kuasa hukum Bripka Ricky, Erman Umar mengatakan, Putri membuatkan rekening atas nama kliennya sekitar 2021.

Namun akses mobile banking, kartu, hingga buku rekening dikelola oleh Putri.

Menurut Erman, rekening yang dibuat atas nama Ricky merupakan uang terkait kebutuhan rumah tangga keluarga Sambo di rumah Magelang.

Sebab, Ricky memang ditugaskan khusus oleh Sambo untuk mengurus kebutuhan dua anaknya yang bersekolah di sekolah Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah.

Erman tidak mengetahui secara persis nominal dalam rekening tersebut. Namun, diduga jumlahnya mencapai ratusan juta.

“Tapi yang berhak melempar duit itu kan bu PC kan. Bukan mereka (ajudan), jadi namanya aja (yang digunakan dalam rekening)” katanya di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Polisi disanksi

Kian hari, personel Polri yang dijatuhi sanksi imbas kasus kematian Brigadir J pun bertambah. Terbaru, sanksi mutasi bersifat demosi dijatuhkan ke Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Menurut hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Briptu Firman terbukti tidak profesional dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.

“Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Menurut Ade, Firman melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain mendapat sanksi demosi, Firman juga berkewajiban meminta maaf kepada pimpinan Polri secara lisan dan tertulis.

Firman juga mendapat sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan perbuatan tercela.

Sebelumnya, polisi juga telah menjatuhkan sanksi demosi pada tiga anggota Polri imbas kasus kematian Brigadir J.

Mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi disanksi mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun. Lalu, sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, disanksi mutasi 1 tahun.

Keduanya dihukum karena terbukti melalukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput kasus Brigadir J di sekitar rumah Sambo beberapa waktu lalu.

Kemudian, sanksi demosi satu tahun juga dijatuhkan terhadap AKP Dyah Chandrawati.

Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Tak hanya itu, hingga kini 34 polisi telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Skenario Sambo

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/09180541/update-kasus-ferdy-sambo-transaksi-janggal-di-rekening-brigadir-j-hingga

Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke