Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, maka, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.
"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," terang Fery.
Menurut Fery, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya.
"Pasal-pasal di konstitusi saling terkait. Membacanya tidak bisa hanya letterlijk (harafiah), tapi juga maknanya," ujarnya.
Persoalan kedua jika Jokowi jadi wapres ialah menyangkut tradisi ketatanegaraan.
Menurut Feri, tidak lumrah jika presiden kemudian menjadi wakil presiden. Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara.
Sementara, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.
Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres, Demokrat: Apa Tidak Cukup Berkuasa 10 Tahun?
Feri menilai, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.
"Jadi tidak elok kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Sementara, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai, menempatkan Jokowi sebagai wakil presiden berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebabnya, Jokowi telah menjabat sebagai presiden dua periode sepuluh tahun lamanya.
Membuka peluang Jokowi sebagai cawapres berarti memberikan kesempatan bagi mantan Wali Kota Solo itu untuk menjabat lebih lama lagi di pucuk pemerintahan.
"Saya kira besar (potensi penyalahgunaan kekuasaan). Sepuluh tahun (pemerintahan Jokowi) saja situasinya sudah seperti ini, banyak abuse of power, banyak keanehan-keanehan, banyak ketidakadilan dari sisi hukum, banyak oligarki," kata Firman kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2022).
Baca juga: Jokowi Masih Bisa Kontribusi ke Negara Tanpa Harus Jadi Wapres pada 2024
Firman mengatakan, kekuasaan yang berkepanjangan tidak akan berdampak baik.
Lagi pula, kata dia, selama dua periode pemerintahan Jokowi, masih banyak persoalan negara yang belum teratasi. Misalnya, soal lemahnya demokrasi.