JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul wacana baru soal Presiden Joko Widodo jadi wakil presiden pada 2024.
Menurut PDI Perjuangan, partai yang menaungi Jokowi kini, tak tertutup peluang bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi wapres.
Sebab, pada 2024, Jokowi telah menuntaskan jabatannya sebagai presiden.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.
Namun, ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucap Bambang.
Baca juga: PDI-P: Kalau Jokowi Mau Jadi Wapres 2024, Ya Sangat Bisa
Bambang menyebutkan, Jokowi harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai wapres.
Sementara, terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDI-P, Bambang bilang, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.
Seluruh kader partai banteng wajib patuh pada keputusan Megawati kelak.
"Kalau masih merasa kader PDI-P, kader PDI-P harus disiplin organisasi. Putusan organisasi kita tegak lurus," kata Ketua Komisi III DPR RI itu.
Lantas, benarkah peraturan membolehkan seseorang yang sudah menjabat sebagagai presiden dua periode menjadi wapres?
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Pada dasarnya secara tersirat konstitusi melarang seseorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Feri mengatakan, UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wapres.