Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar soal Isu Jokowi Wakil Presiden 2024: Calon Pemimpin Lain Masih Banyak

Kompas.com - 15/09/2022, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Ahli Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai masih banyak tokoh-tokoh lain yang bisa bersaing dalam kepemimpinan nasional ketimbang memaksakan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi wakil presiden di 2024.

Menurut Siti, jika wacana itu terwujud maka bisa menutup jalan bagi tokoh-tokoh lain untuk bersaing menjadi pemimpin nasional.

"NKRI ini sangat besar dengan penduduk yang jumlahnya 270 juta lebih. Artinya, calon-calon pemimpin lainnya masih banyak dan mereka saat ini menunggu kesempatan itu," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, Demokrat: Mau Soft Landing seperti SBY atau Langgengkan Kekuasaan?

Siti menilai wacana Presiden Jokowi bisa maju menjadi wakil presiden 2024 sangat tidak sehat karena membuat persaingan untuk pergantian kepemimpinan nasional terhambat.

"Pergantian kepemimpinan akan terhambat karena setiap pemilu yang muncul itu lagi, itu lagi," ujar Siti.

Siti mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur masa kekuasaan seorang presiden yakni maksimal selama 2 periode.

Menurut dia, jika wacana itu terus didengungkan seperti isu penundaan pemilihan umum hingga Jokowi 3 periode memperlihatkan para elite politik tidak bisa mengendalikan nafsu untuk terus berkuasa.

"Salah satu penyakit penguasa adalah ingin terus berkuasa. Konstitusi sudah mengatur dengan jelas bahwa berkuasa itu ada awal ada akhir. Jadi tidak bisa secara terus menerus berkuasa," ucap Siti.

Baca juga: PDI-P: Jokowi Bisa Jadi Wapres pada 2024, Syaratnya...

Siti melanjutkan, salah satu harapan dari peristiwa Reformasi pada 1998 adalah rakyat menginginkan ada pembatasan terhadap masa kekuasaan presiden dan wakil presiden sehingga tidak mengulangi masa kelam seperti Orde Lama ataupun Orde Baru.

Selain itu, kata Siti, pembatasan masa kekuasaan seorang presiden diterapkan supaya pergantian kepemimpinan dilakukan teratur.

"Dengan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia sejak 1998, seharusnya suksesi atau pergantian kepemimpinan lebih terukur dan terformat," ucap Siti.

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga: PDI-P: Kalau Jokowi Mau Jadi Wapres 2024, Ya Sangat Bisa

Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Terkait wacana itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menjadi wakil presiden (wapres) pada tahun 2024. Namun, tetap saja ada syaratnya, misalnya harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com