Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deolipa Harap Kabareskrim-Bharada E Tak Hadir Sidang: Agar Putusan Verstek dan Kami Menang

Kompas.com - 14/09/2022, 16:55 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, menyinggung ketidakhadiran Bharada E, pengacara Ronny Talapessy dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam gugatan secara perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan mantan Kuasa Hukum Bharada E lainnya, M Burhanuddin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Deolipa, ketidakhadiran para tergugat itu bukanlah sebuah masalah. Bahkan ia berharap ketiganya tidak hadir sama sekali dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Sidang Gugatan Deolipa Rp 15 Miliar, Hakim Minta Bharada E-Kabareskrim Dihadirkan

"Sidang kedua, tergugat satu, dua, tiga tidak datang, kalau saya sih mudah-mudahan mereka nggak dateng sama sekali, supaya nanti putusan ini verstek," ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2022).

Adapun putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut.

Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Deolipa Bakal Surati Kapolri, Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot

"Ketika putusan verstek yaudah kami menang, ketika kami menang maka permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim keseluruhan," papar Deolipa.

"Artinya, kami tetap menjadi kuasa hukum dari Bharada Eliezer," ujarnya.

Dalam persidangan, majelis hakim PN Jakarta Selatan meminta Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk menghadiri sidang pada Rabu (21/9/2022) pekan depan.

Adapun sidang ini merupakan pemeriksaan berkas yang telah diajukan dua mantan pengacara Bharada E tersebut. Sebelumnya, sidang sempat ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan kepada majelis hakim dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca juga: Berkas Tak Lengkap, Sidang Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa ke Bharada E-Kabareskrim Ditunda

"Kami akan melakulan pemanggilan terhadap para tenggugat," ucap ketua majelis hakim, Siti Hamidah.

Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Gugatan kedua pengacara itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 itu terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa ke Bharada E-Kabareskrim Gelar Hari Ini

Eks kuasa hukum Bharada E itu juga meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com