Fenomena pemberian berbagai pengurangan masa hukuman dan pemberian pembebasan bersyarat membuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini tak menimbulkan efek jera.
Sementara, penindakan terhadap kasus korupsi yang berorientasi penjeraan ekonomi atau upaya pemiskinan koruptor juga tidak berjalan sesuai harapan.
Pasalnya, hingga saat ini, regulasi terkait perampasan aset hasil kejahatan tak kunjung disahkan.
Selain tak menimbulkan efek jera, berbagai potongan dan keringanan hukuman serta pembebasan bersyarat juga menegaskan tindak pidana korupsi tak lagi menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti yang selama ini didengungkan.
Dan hal ini dikhawatirkan akan membuat pemberantasan korupsi di negeri ini bernasib suram di masa mendatang.
Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya dituding jadi biang keladi munculnya regulasi yang menguntungkan para terpidana kasus korupsi ini.
Pembatalan regulasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) ini juga membuat korupsi tak lagi dikategorikan kejahatan luar biasa, sehingga pelakunya bisa mendapatkan remisi seperti pelaku tindak pidana lainnya.
Pelonggaran aturan dengan menempatkan kasus korupsi sebagai kejahatan biasa tanpa melakukan upaya lain berpotensi meningkatkan jumlah kasus korupsi di negeri ini.
Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah direvisi yang berdampak pada berkurangnya kekuatan lembaga antirasuah ini.
Tak hanya itu institusi ini juga sudah menyingkirkan puluhan penyidiknya yang selama ini dianggap berprestasi dengan dalih tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kini kita disuguhi aturan baru yang semakin menguntungkan para pencuri kekayaan negeri dan dan penjarah uang rakyat.
Akankah berbagai aturan dan kebijakan ini akan meningkatkan tindak pidana korupsi? Lalu bagaimana nasib pemberantasan korupsi di negeri ini?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum dalam video di bawah ini yang sudah disiarkan langsung di Kompas TV pada Rabu (14/9/2022) pukul 20.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.