Salin Artikel

Karpet Merah untuk Penjarah Uang Rakyat

Kala perhatian publik tengah tersedot pada kasus skandal ‘Duren Tiga’ dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi atau koruptor dibebaskan secara bersamaan.

Puluhan terpidana kasus korupsi ini mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Tak sedikit koruptor yang menghirup udara bebas itu terlibat kasus korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah.

Para koruptor yang dibebaskan secara bersamaan ini berasal dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sebagian dari mereka telah mendekam di penjara selama beberapa tahun. Namun, ada juga yang baru menjalani pidana sangat singkat, seperti mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain Pinangki, ada beberapa koruptor yang namanya akrab di telinga masyarakat yang juga ikut dibebaskan.

Mereka di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdalih, pembebasan para napi kasus korupsi ini sudah sesuai regulasi.

Pembebasan bersyarat tersebut mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah resmi berlaku sejak 3 Agustus 2022.

Dalam pasal itu disebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak, salah satunya pembebasan bersyarat.

Tak ada efek jera

Pembebasan bersyarat puluhan napi kasus korupsi ini dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mengabaikan esensi ‘pemberatan’ hukuman bagi napi kasus korupsi untuk menimbulkan efek jera.

Seperti dalam kasus Pinanki. Terpidana penerima suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus mantan jaksa ini menjalani masa tahanan yang sangat singkat.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana 10 tahun penjara. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.

Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki sudah bisa mendapatkan kebebasan. Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung.

Fenomena pemberian berbagai pengurangan masa hukuman dan pemberian pembebasan bersyarat membuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini tak menimbulkan efek jera.

Sementara, penindakan terhadap kasus korupsi yang berorientasi penjeraan ekonomi atau upaya pemiskinan koruptor juga tidak berjalan sesuai harapan.

Pasalnya, hingga saat ini, regulasi terkait perampasan aset hasil kejahatan tak kunjung disahkan.

Bukan kejahatan luar biasa

Selain tak menimbulkan efek jera, berbagai potongan dan keringanan hukuman serta pembebasan bersyarat juga menegaskan tindak pidana korupsi tak lagi menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti yang selama ini didengungkan.

Dan hal ini dikhawatirkan akan membuat pemberantasan korupsi di negeri ini bernasib suram di masa mendatang.

Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya dituding jadi biang keladi munculnya regulasi yang menguntungkan para terpidana kasus korupsi ini.

Pembatalan regulasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) ini juga membuat korupsi tak lagi dikategorikan kejahatan luar biasa, sehingga pelakunya bisa mendapatkan remisi seperti pelaku tindak pidana lainnya.

Pelonggaran aturan dengan menempatkan kasus korupsi sebagai kejahatan biasa tanpa melakukan upaya lain berpotensi meningkatkan jumlah kasus korupsi di negeri ini.

Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah direvisi yang berdampak pada berkurangnya kekuatan lembaga antirasuah ini.

Tak hanya itu institusi ini juga sudah menyingkirkan puluhan penyidiknya yang selama ini dianggap berprestasi dengan dalih tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kini kita disuguhi aturan baru yang semakin menguntungkan para pencuri kekayaan negeri dan dan penjarah uang rakyat.

Akankah berbagai aturan dan kebijakan ini akan meningkatkan tindak pidana korupsi? Lalu bagaimana nasib pemberantasan korupsi di negeri ini?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum dalam video di bawah ini yang sudah disiarkan langsung di Kompas TV pada Rabu (14/9/2022) pukul 20.30 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/10461051/karpet-merah-untuk-penjarah-uang-rakyat

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke