Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Panjang Kejutan Ulang Tahun Puan di Hari Demo BBM: Dari Nyanyian, Berujung Laporan Pelanggaran

Kompas.com - 13/09/2022, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejutan ulang tahun untuk Ketua DPR RI Puan Maharani berbuntut panjang.

Politisi PDI Perjuangan itu kini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dinilai melanggar kode etik.

Cerita berawal dari ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). Selesai memimpin rapat, Puan diberi kejutan ulang tahun oleh para anggota dewan yang hadir.

Tiba-tiba, di ruangan rapat, bergema lagu "Selamat Ulang Tahun" dari grup band Jamrud. Terdengar pula suara ucapan selamat ulang tahun buat Puan.

Baca juga: Puan Maharani Dilaporkan ke MKD Terkait Ucapan Ulang Tahun di Tengah Rapat Paripurna

Para anggota dan pimpinan DPR pun bangkit dari kursinya untuk ikut bernyanyi dan bertepuk tangan.

Puan juga ikut berdiri. Dia tampak tersenyum semringah dan bertepuk tangan.

Tak lama, para peserta rapat dipersilakan duduk kembali. Puan pun menelangkupkan kedua tangannya seakan mengucapkan terima kasih.

Rupanya, bersamaan dengan sorak sorai wakil rakyat itu, di luar gedung paripurna, rakyat juga ikut berkumpul. Namun, bukan untuk merayakan ulang tahun Puan, melainkan mendemo kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Ribuan rakyat yang terdiri dari mahasiswa hingga buruh mengepung Gedung DPR RI untuk menolak naiknya harga pertalite, solar, dan pertamax.

Hingga demo itu berakhir, Puan selaku Ketua DPR RI tak menampakkan batang hidungnya di depan pendemo. Hanya anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sempat menemui massa.

Baca juga: Dilaporkan ke MKD, Puan Maharani Diminta Minta Maaf kepada Masyarakat

Dinilai langgar etik

Imbas peristiwa itu, Puan dilaporkan ke MKD DPR RI pada Senin (12/9/2022) karena dinilai melanggar kode etik.

Pelapor bernama Joko Priyoski, seseorang yang mengaku sebagai aktivis 98.

Joko mengatakan, ia melaporkan Puan ke MKD karena Ketua DPR RI itu tidak mengarahkan para legislator untuk menemui massa pendemo, tetapi malah merayakan ulang tahun.

"Harusnya begini, sidang itu diskors, ketika nyanyi itu skors dulu sidang, itu lebih baik dia menerima aspirasi masyarakat,” kata Joko di Kompleks Parlemen Senayan.

Joko merasa tindakan Puan melanggar Bab II Kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian Kedua soal Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.

Baca juga: Tiada Lagi Tangis Politik Puan Maharani Saat Kenaikan Harga BBM Kini...

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com