Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Kepengurusan PPP Diproses Cepat, Konflik Internal Diduga Sudah Selesai di Mahkamah Partai

Kompas.com - 12/09/2022, 23:01 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai, cepatnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena konflik internal telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Menurut Adi, persoalan di internal PPP telah diselesaikan Mahkamah Partai dengan mengganti Suharso Monoarfa dan menunjuk Muhamad Mardiono jadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Banten pada Minggu (4/9/2022).

Tidak lama berselang, pada tanggal 9 September 2022 atau lima hari setelah Mukernas digelar, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan baru PPP.

"Saya membaca kenapa SK Menkumham itu cepat karena secara internal kepartaian, Mardiono jauh lebih didukung secara mayoritas. Kalau melihat kecenderungannya, misalnya, elite-elite dan pengurus daerah itu kan cenderung memberikan dukungan penuh," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Mardiono Tegaskan PPP Tetap Solid di KIB

"Mahkamah Partai menganggap bahwa persoalan Mukernas yang mengangkat Mardiono sebagai Plt itu sah dan legitimate. Itu artinya apa? Itu alasan Kemenkumham sebenarnya kenapa SK ini cepat," ujarnya lagi.

Adi Prayitno berpendapat, landasan Kemenkumham untuk menerbitkan SK kepengurusan baru PPP itu didasari adanya penyelesaian konflik oleh Mahkamah Partai.

Hal itu, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Karena kalau kita mengacu pada Undang-Undang Partai Politik, konflik internal itu diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai," kata Adi.

"Jadi, itu alasan rasional. Itu alasan legitimate yang tentu saja tidak bisa dibantah karena secara faktual, secara hukum dan secara politik, itu cukup bagi Kemenkumham untuk mengeluarkan SK," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Ditanya soal Pergantian Ketum PPP, Suharso Konsisten Bungkam

Di sisi lain, Adi Prayitno menduga komunikasi politik Suharso Monoarfa dengan berbagai elite di Tanah Air tidak dalam kondisi yang baik.

Sebab, katanya, dengan posisinya sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Bappenas) tidak mungkin Suharso mudah didepak dari posisi strategis di Partai Politik.

"Posisinya strategis di Bappenas kok begitu 'gampang' dikudeta? Mungkin komunikasi politik Suharso dengan kekuasaan saat ini sebenarnya terlampau tidak kondusif," ujarnya.

"SK Kemenkumhamnya bukan berpihak kepada Suharso, justru kepada orang lain. Ini jangan-jangan memang menebalkan dugaan-dugaan publik bahwa memang sebenarnya Suharso penetrasi ke dalam kekuasaan saat ini tidak terlampau signifikan," kata Adi lagi.

Baca juga: Kemenkumhan Sahkan PPP Mardiono, Suharso: Nanti Saya Selesaikan Baik-baik

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan telah mengesahkan kepengurusan baru PPP.

Yasonna mengonfirmasi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Masa Bakti 2020-2025.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com