JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sempat menempatkan sejumlah anggotanya yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di tempat khusus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 4 anggota yang ditempatkan khusus telah selesai menjalani masa kurungan per Jumat (9/9/2022).
"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Dedi mengatakan, 4 personel yang sudah selesai menjalani kurungan itu bertugas di Pelayanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Baca juga: 13 Orang Jadi Saksi di Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Termasuk dari LPSK
“Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari di awasi,” tuturnya.
Keempatnya adalah Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri
Di Provos Divisi Propam Polri; AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri; AKBP Ridwan R Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan; dan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, terhadap AKPB Pujiarto akan menyelesaikan masa kurungannya pada Sabtu (10/9/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) mengungkapkan sebanyak 35 personel diduga melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Terhadap 35 personel yang diduga melanggar etik itu juga telah dimutasi ke Yanma Polri.
Dari jumlah 35 itu, sebanyak 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus.
Kemudian, sudah ada 7 yang telah ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Polri Sebut 28 Personel Lain yang Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Juga Akan Disidang
Tujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Berikut daftar penempatan 18 polisi yang terbukti langgar etik terkait kasus Brigadir J:
Baca juga: Sidang Etik 3 Polisi Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjut Pekan Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.