JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang melakukan verifikasi terkait tindakan Wali Kota Cilegon, Banten, Helldy Agustian yang turut menandatangani petisi penolakan pendirian sebuah gereja.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Mualimin Abdi mengaku telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten guna memeriksa masalah tersebut.
“Saya sudah perintahkan ke Kanwil Banten untuk segera lakukan kunjungan on the spot untuk cari masalahnya, cari informasinya,” kata Mualimin dalam media gathering di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Mualimin menyatakan, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu kebenaran dan duduk perkara penolakan pendirian gereja di Cilegon, termasuk sikap Wali Kota Helldy Agustian yang ikut menandatangani petisi.
Baca juga: Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten
Oleh karena itu, menurutnya, saat ini Kanwil Banten sedang melakukan verifikasi terkait peristiwa tersebut.
Mualimin lantas mengatakan, ia meminta hasil pemeriksaan itu dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditembuskan kepada dirinya.
“Saya memerintahkan agar dicek apa masalahnya, verifikasi,” tuturnya.
Mualimin menegaskan pihaknya sebagai aparatur pemerintah tidak akan condong kepada salah satu pihak berdasarkan kepercayaan yang dianut.
Ia mengaku telah bersumpah untuk mengedepankan kepentingan umum dan bersama.
“Dicek, verifikasi, kalau sudah diverifikasi ketemu, maka diajak dialog. Saya yakin tidak ada yang tidak bisa kita selesaikan dengan baik,” ujar Mualimin.
Baca juga: Penolakan Gereja di Cilegon, Kemenag: SK Bupati Tahun 1975 Sudah Tidak Relevan
Sebelumnya, pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten ditolak sejumlah orang yang mengaku sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.
Penolakan dilakukan salah satunya dengan mendatangi DPRD Cilegon dan menemui Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Penolakan itu disebut dilakukan berdasar pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975.
SK ini mengatur penutupan gereja maupun tempat jemaah agama kristen di Cilegon (dulu Kabupaten Serang).
Mengutip pemberitaan Tribunjateng.com, beredar video viral yang merekam Wali Kota Cilegon Helldy Agustian turut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja.
Baca juga: Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.