Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/09/2022, 21:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang melakukan verifikasi terkait tindakan Wali Kota Cilegon, Banten, Helldy Agustian yang turut menandatangani petisi penolakan pendirian sebuah gereja.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Mualimin Abdi mengaku telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten guna memeriksa masalah tersebut.

“Saya sudah perintahkan ke Kanwil Banten untuk segera lakukan kunjungan on the spot untuk cari masalahnya, cari informasinya,” kata Mualimin dalam media gathering di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Mualimin menyatakan, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu kebenaran dan duduk perkara penolakan pendirian gereja di Cilegon, termasuk sikap Wali Kota Helldy Agustian yang ikut menandatangani petisi.

Baca juga: Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten

Oleh karena itu, menurutnya, saat ini Kanwil Banten sedang melakukan verifikasi terkait peristiwa tersebut.

Mualimin lantas mengatakan, ia meminta hasil pemeriksaan itu dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditembuskan kepada dirinya.

“Saya memerintahkan agar dicek apa masalahnya, verifikasi,” tuturnya.

Mualimin menegaskan pihaknya sebagai aparatur pemerintah tidak akan condong kepada salah satu pihak berdasarkan kepercayaan yang dianut.

Ia mengaku telah bersumpah untuk mengedepankan kepentingan umum dan bersama.

“Dicek, verifikasi, kalau sudah diverifikasi ketemu, maka diajak dialog. Saya yakin tidak ada yang tidak bisa kita selesaikan dengan baik,” ujar Mualimin.

Baca juga: Penolakan Gereja di Cilegon, Kemenag: SK Bupati Tahun 1975 Sudah Tidak Relevan

Sebelumnya, pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten ditolak sejumlah orang yang mengaku sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.

Penolakan dilakukan salah satunya dengan mendatangi DPRD Cilegon dan menemui Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Penolakan itu disebut dilakukan berdasar pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975.

SK ini mengatur penutupan gereja maupun tempat jemaah agama kristen di Cilegon (dulu Kabupaten Serang).

Mengutip pemberitaan Tribunjateng.com, beredar video viral yang merekam Wali Kota Cilegon Helldy Agustian turut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja.

Baca juga: Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

Nasional
Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Nasional
Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke