Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di UU Pemilu, Daftar Calon Anggota DPR Tak Harus Pakai SKCK, Boleh Eks Napi Korupsi

Kompas.com - 08/09/2022, 19:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Ada lima jenis pemilihan yang bakal digelar serentak pada 14 Februari 2024, salah satunya memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Belakangan, syarat pendaftaran calon anggota DPR RI jadi sorotan. Sebab, undang-undang tak mewajibkan calon anggota DPR melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Padahal, SKCK umum digunakan dalam rekrutmen kerja untuk membuktikan pendaftar berkelakuan baik di hadapan hukum.

Syarat serupa juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota legislatif hanya perlu membuat pernyataan jika tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, atau keterangan pernah dipenjara.

"Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Tak hanya itu, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga tidak wajib melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syarat tersebut berbeda dengan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Pasal 227 UU Pemilu, pendaftar calon presiden dan wakil presiden wajib melampirkan SKCK, NPWP, hingga bukti penyampaian laporan harta kekayaan.

Baca juga: Syarat Partai Politik Ikuti Pemilu 2024

Berikut beberapa syarat administratif pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 240 Ayat (2) UU Pemilu:

  • KTP Warga Negara Indonesia;
  • bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  • surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
  • surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  • surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.

Baca juga: Harapan Kapolri untuk Pemilu 2024, Tak Mau Lagi Masyarakat Terpecah Belah

Adapun beberapa syarat umum calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menurut Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu yaitu:

  • telah berumur 21 tahun atau lebih;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • bertempat tinggal di wilayah NKRI;
  • dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  • berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • bersedia bekerja penuh waktu.

Akan diatur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun angkat bicara terkait ini. Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu memang tak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi.

Namun, kata dia, pada Pemilu 2019, perihal dokumen SKCK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian.

Sedianya, kata Idham, Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com