Salin Artikel

Di UU Pemilu, Daftar Calon Anggota DPR Tak Harus Pakai SKCK, Boleh Eks Napi Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Ada lima jenis pemilihan yang bakal digelar serentak pada 14 Februari 2024, salah satunya memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Belakangan, syarat pendaftaran calon anggota DPR RI jadi sorotan. Sebab, undang-undang tak mewajibkan calon anggota DPR melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Padahal, SKCK umum digunakan dalam rekrutmen kerja untuk membuktikan pendaftar berkelakuan baik di hadapan hukum.

Syarat serupa juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota legislatif hanya perlu membuat pernyataan jika tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, atau keterangan pernah dipenjara.

"Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Tak hanya itu, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga tidak wajib melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syarat tersebut berbeda dengan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Pasal 227 UU Pemilu, pendaftar calon presiden dan wakil presiden wajib melampirkan SKCK, NPWP, hingga bukti penyampaian laporan harta kekayaan.

Berikut beberapa syarat administratif pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 240 Ayat (2) UU Pemilu:

Adapun beberapa syarat umum calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menurut Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu yaitu:

  • telah berumur 21 tahun atau lebih;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • bertempat tinggal di wilayah NKRI;
  • dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  • berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • bersedia bekerja penuh waktu.

Akan diatur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun angkat bicara terkait ini. Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu memang tak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi.

Namun, kata dia, pada Pemilu 2019, perihal dokumen SKCK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian.

Sedianya, kata Idham, Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR.

Pasal 240 Ayat (1) huruf h mengatur tentang syarat calon anggota DPR harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, Pasal 240 Ayat (2) huruf d memuat soal syarat administratif calon anggota DPR berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Selain merujuk pada ketentuan UU, lanjut Idham, persyaratan SKCK dalam dokumen pendaftaran calon anggota DPR juga mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XX/2022.

Beleid tersebut merupakan putusan dari uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang pada pokoknya membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah sepanjang mengumumkan statusnya sebagai eks napi.

Idham mengatakan, dua ketentuan tersebut menjadi landasan bagi KPU mengatur syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan materi amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 nanti akan dijadikan materi dalam draf PKPU Pencalonan Anggota Legislatif," terangnya.

Idham memastikan, pihaknya akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai dokumen wajib bagi calon anggota legislatif Pemilu 2024.

"Tidak ada perubahan norma, karena Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada peruban," kata Idham.

"KPU akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari persyaratan pencalonan bakal caleg," tandasnya.

Eks koruptor boleh daftar

Mantan narapidana korupsi pun diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Jelang Pemilu 2019 lalu, KPU melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sempat melarang mantan koruptor jadi peserta pemilu.

Namun, aturan itu digugat oleh sejumlah pihak, di antaranya para mantan napi korupsi yang ingin mencalonkan diri di pemilu.

Akhirnya, PKPU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan itu bertentangan dengan UU Pemilu.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 45A Ayat (2) PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, kata Idham, calon anggota DPR dan DPRD eks napi korupsi juga wajib melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Caleg eks koruptor koruptor juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional bukti dimuatnya pemberitaan tentang status caleg sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/19550461/di-uu-pemilu-daftar-calon-anggota-dpr-tak-harus-pakai-skck-boleh-eks-napi

Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke