Mereka yang diundang antara lain mantan Ketua TPF Kasus Munir Brigjen Marsudhi Hanafi dan mantan Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Namun, tidak ada penjelasan di mana laporan TPF Kasus Munir itu disimpan.
"Menurut ingatan beliau, terdapat sekitar enam eksemplar (salinan dokumen TPF Munir) yang diserahkan kepada pemerintah," ujar Sudi Silalahi dalam konferensi pers di rumah SBY, Puri Cikeas, Bogor, 25 Oktober 2016.
Dalam laporan TPF kasus Munir terdapat 3 rekomendasi yang diberikan kepada SBY.
Rekomendasi TPF itu dibacakan ulang oleh mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi saat mendampingi SBY dalam jumpa pers pada 25 Oktober 2016.
Baca juga: Dokumen Asli Hasil Penyelidikan TPF Munir Belum Ditemukan, Ombudsman Harap Kemensetneg Cari Solusi
Rekomendasi pertama adalah kepada presiden RI untuk meneruskan pengungkapan kasus Munir secara tunta hingga mencapai sebuah keadilan hukum.
Untuk itu perlu pembentukan tim baru dengan wewenang dan mandat yang lebih kuat untuk mengembangkan temuan TPF, terutama terkait pencarian fakta di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Lalu rekomendasi kedua, TPF merekomendasikan kepada presiden untuk memerintahkan Kapolri melakukan audit atas keseluruhan kinerja tim penyidik kasus meninggalnya Munir dan mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas penyidik Polri secara profesional dalam mengusut tuntas permufakatan jahat dalam jangka waktu yang wajar.
Baca juga: Kasus Munir yang Segera Kedaluwarsa Diharap Tak Jadi Tameng Impunitas Aktor Intelektual
Ketiga, TPF merekomendasikan kepada presiden untuk memerintahkan Kapolri agar melakukan penyidikan yang lebih mendalam terhadap kemungkinan peran sejumlah pihak dalam permufakatan jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.
Sudi tidak menjelaskan di mana naskah asli dokumen TPF tersebut. Tidak ada sesi tanya jawab dalam konferensi pers itu.
Secara simbolik, naskah pertama diserahkan kepada SBY selaku Presiden.
Sisanya dibagikan ke pejabat terkait, yakni Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkumham, dan Sekretaris Kabinet.
Sudi mengatakan, pemangku jabatan-jabatan itu saat ini tentunya telah berganti orang.
Baca juga: Kontras: Pemerintah Lepas Tangan soal Publikasi TPF Munir
"Kami berharap para pejabat yang sedang mengemban tugas di jajaran lembaga kepresidenan, baik saat ini atau di masa Presiden SBY yang mengetahui di mana naskah itu disimpan, bisa menyerahkannya ke Presiden Jokowi," ujar Sudi.
Kementerian Sekretariat Negara di era Presiden Joko Widodo mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah dimenangkan oleh PTUN pada 16 Februari 2017. Upaya penuntasan kasus Munir pun kembali menemui tembok penghalang.
Baca juga: Jelang Kedaluwarsa, Jokowi-Komnas HAM Diharap Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
Kendati kalah, upaya untuk membuka tabir gelap penyelesaian kasus Munir tak berhenti di situ.
Upaya kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh KontraS dan Imparsial.
Dalam persidangan pada 13 Juni 2017, MA memutuskan memenangkan pemerintah. Putusan itu otomatis menguatkan putusan PTUN.
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Singgih Wiryono | Editor : Bayu Galih, Bagus Santosa, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.