JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang akan kedaluwarsa pada 7 September 2022 menjadi dalih supaya pemerintah tidak memburu dan mengadili dalang di balik kejahatan itu.
Gufron juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan komitmen nyata penyelesaian kasus pembunuhan Munir.
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Apa Saja Tugasnya?
"Komitmen dan langkah nyata juga harus ditunjukan oleh presiden Jokowi, jangan sampai dalih kedaluwarsa digunakan untuk impunitas terhadap pelaku dan aktor intelektual pembunuhan Munir," kata Gufron dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Menurut Gufron, kasus Munir akan memasuki masa kedaluwarsa karena sejak awal kasus ini hanya diproses sebagai pidana pembunuhan biasa.
Akan tetapi, lanjut Gufron, proses hukum itu terkesan dilakukan secara setengah hati dengan hanya menjerat aktor lapangan atau eksekutornya, yaitu (Alm) Pollycarpus dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan.
Gufron mengatakan, negara atau pemerintah tidak memperlihatkan keseriusan untuk memburu aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan Munir.
"Bahkan, pemerintahan Presiden Jokowi tidak melakukan upaya apapun dalam penyelesaian kasus Munir, bahkan cenderung melakukan upaya yang justru menutup rapat-rapat penyelesaian kasus Munir dengan menyatakan bahwa hasil laporan TPF (tim pencari fakta) kasus Munir tidak berada di sekretariat negara," ucap Gufron.
Baca juga: Imparsial Minta Pemerintahan Jokowi Segera Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Munir
Terkait laporan TPF, kata Gufron, Koalisi advokasi kasus Munir (KASUM) sudah menyusun dan menyerahkan legal opinion ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan memandang kasus pembunuhan Munir telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya tidak ada alasan untuk tidak segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat," ucap Gufron.
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran Berat Pembunuhan Munir
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pollycarpus meninggal pada 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, setelah 17 hari dirawat akibat infeksi Covid-19.