Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Kedaluwarsa, Jokowi-Komnas HAM Diharap Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 06/09/2022, 05:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dengan menetapkannya sebagai perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Hal itu disampaikan Gufron karena kasus pembunuhan Munir menjelang masa kedaluwarsa pada 7 September 2022 mendatang.

Baca juga: Alasan Komnas HAM Baru Bentuk Tim Ad Hoc saat Kasus Munir Mendekati Kedaluwarsa

"Adalah sebuah keharusan bagi Pemerintah Jokowi dan juga Komnas HAM untuk terus melakukan upaya penyelesaian kasus Munir dengan segera menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat," kata Gufron dalam keterangan yang disampaikan kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Menurut Gufron, kasus Munir akan memasuki masa kedaluwarsa karena sejak awal kasus ini hanya diproses sebagai pidana pembunuhan biasa.

Ivan Khabibu Rochman Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan LPSK tak ikut campur dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.

Akan tetapi, lanjut Gufron, proses hukum itu terkesan dilakukan secara setengah hati dengan hanya menjerat aktor lapangan atau eksekutornya, yaitu (Alm) Pollycarpus dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan.

Gufron mengatakan, negara atau pemerintah tidak memperlihatkan keseriusan untuk memburu aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan Munir.

"Bahkan, pemerintahan Presiden Jokowi tidak melakukan upaya apapun dalam penyelesaian kasus Munir, bahkan cenderung melakukan upaya yang justru menutup rapat-rapat penyelesaian kasus Munir dengan menyatakan bahwa hasil laporan TPF (tim pencari fakta) kasus Munir tidak berada di Sekretariat Negara," ucap Gufron.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Apa Saja Tugasnya?

Terkait laporan TPF, kata Gufron, Koalisi advokasi kasus Munir (KASUM) sudah menyusun dan menyerahkan legal opinion ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan memandang kasus pembunuhan Munir telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya tidak ada alasan untuk tidak segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat," ucap Gufron.

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Baca juga: Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Komnas HAM Diharap Tak Mengulur Waktu

Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pollycarpus meninggal pada 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, setelah 17 hari dirawat akibat infeksi Covid-19.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com