Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Munir Bisa Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat Pertama di Indonesia dengan Korban Satu Orang

Kompas.com - 07/09/2022, 21:34 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, bisa jadi kasus pembunuhan Munir menjadi kasus pelanggaran HAM berat pertama di Indonesia dengan korban satu orang.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, jika ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat, kasus pembunuhan Munir adalah terobosan hukum di Indonesia khususnya dalam penegakan pelanggaran HAM.

"Ini langkah terobosan hukum dan kita punya argumentasi yang kuat (untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat)," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Tunjuk Usman Hamid Jadi Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir

Taufan mengatakan, Komnas HAM saat ini sudah membentuk tim Ad Hoc untuk menetapkan kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Argumen terkait kasus pelanggaran HAM berat, kata Taufan, sudah disusun sesuai dengan temuan tim penyelidik yang sebelumnya sudah dibentuk Komnas HAM.

"Salah satunya juga memang mendiskusikan mengenai argumentasi hukum manakala kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang, bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM berat, sudah ada, argumentasinya sudah dibuat," ucap dia.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Menuju Kedaluwarsa Kasus Kematian Munir

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian Sandrayati Moniaga menjelaskan, argumen kasus pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan Munir diambil dari dokumen pengadilan kejahatan internasional atau International Criminal Court.

"Dalam dokumen international criminal court (korban pelanggaran HAM berat) bisa individu atau komunitas," kata Sandra.

Basis dokumen tersebut, kata Sandra, bisa digunakan sebagai argumen untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Penetapan pelanggaran HAM berat untuk kasus Munir juga dinilai tak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia.

Baca juga: Kasus Munir yang Segera Kedaluwarsa Diharap Tak Jadi Tameng Impunitas Aktor Intelektual

"Karena memang Undang-Undang 26 (tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) basisnya Statuta Roma," ujar dia.

"Dalam setiap penyelidikan, dalam putusan pengadilan HAM rujukan memang putusan dari ICC, jadi kawan-kawan nanti bisa dilihat, itu (kasus Munir) sangat logis merujuk pada pengadilan HAM di tingkat internasional," sambung Sandra.

Peristiwa pembunuhan Munir

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Baca juga: Jelang Kedaluwarsa, Jokowi-Komnas HAM Diharap Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com