Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Eltinus Omaleng, Bupati Mimika yang Dijemput Paksa KPK

Kompas.com - 07/09/2022, 15:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Eltinus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 20 Juli 2022. Atas penetapan status itu, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak.

“Betul (dijemput paksa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: KPK Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang menjerat Eltinus dan berapa orang lain yang dijemput paksa.

Pada petitum gugatan di PN Jaksel juga tidak disebutkan dengan jelas kasus korupsi yang menjerat Eltinus.

Lantas, siapa sosok Eltinus sebenarnya?

Profil Eltinus Omaleng

Eltinus Omaleng menjabat sebagai Bupati Mimika sejak 2014. Eltinus merupakan Bupati Mimika ketiga yang kala itu menggantikan Abdul Muis.

Setelah menuntaskan kepemimpinan periode pertamanya, dia kembali terpilih sebagai Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024.

Di periode keduanya, Eltinus menggandeng Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Bupati Mimika atas Penetapan Tersangka oleh KPK Ditolak

Pilkada Mimika 2018 sempat diwarnai ketegangan. Saat itu, ada tujuh pasangan calon yang memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Eltinus dan Johannes unggul dengan mengantongi 60,513 suara. Pasangan ini diikuti oleh Hans Magal-Abdul Muis dan Wilhelmus Pigai-Allo Rafra.

Eltinus-Johannes menjadi satu-satunya pasangan calon bupati-wakil bupati yang diusung partai politik. Keenam lawan politik mereka maju dari jalur independen.

Atas hasil pilkada itu, lima pasangan calon pesaing Eltinus-Johannes tak terima sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Pada 6 September 2019, Eltinus resmi dilantik sebagai Bupati Mimika dua periode.

Sebelum menjabat bupati, pria kelahiran 15 Oktober 1972 ini merupakan seorang pengusaha. Eltinus memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke PT Freeport Indonesia (PTFI).

Praperadilan ditolak

Gugatan praperadilan Eltinus Omaleng di PN Jaksel kandas pada 25 Agustus 2022.

Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan sehingga seluruh keberatannya dalam penetapan status tersangka ini ditolak.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: KPK Jemput Paksa Bupati Mimika, Segera Dibawa ke Jakarta

Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Eltinus.

Dengan demikian, penetapan tersangka Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun atas statusnya sebagai tersangka, Eltinus dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Jejak Penyelidikan Kasus Formula E di KPK

KPK pernah menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Namun, hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Merujuk pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menelan biaya hingga Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021.

Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan dana Rp 50 miliar untuk proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com