JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Sebelumnya, Eltinus mengajukan praperadilam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Namun, praperadilan itu ditolak.
“Betul (dijemput paksa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Mimika di Jayapura
Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal dugaan korupsi yang menjerat Eltinus dan berapa orang yang dijemput paksa KPK.
Pada petitum gugatan di PN Jaksel juga tidak disebutkan dengan jelas kasus korupsi yang menyangkut Eltinus.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Pada Juni lalu, KPK telah memanggil tersangka dalam perkara tersebut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile sudah berjalan sejak 2015. Pembangunan ini merupakan proyek Kabupaten Mimika.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Bupati Mimika atas Penetapan Tersangka oleh KPK Ditolak
Proyek itu disokong dana APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021 dan telah menelan dana lebih dari Rp 250 miliar.
Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, Eltinus sudah diamankan oleh penyidik KPK. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua.
“Rekan-rekan kami diminta untuk membantu pengamanan dan kemudian (Eltinus Omaleng) sudah diamankan oleh rekan-rekan KPK," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes AM Kamal, di Jayapura, Rabu (7/9/2022).
"Ia (Eltinus Omaleng), masih dilakukan pemeriksaan di Brimob," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.