Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Jaksa Pinangki Akan Bebas Murni pada 18 Desember 2023

Kompas.com - 07/09/2022, 11:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan bebas murni pada 18 Desember tahun depan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Pinangki menjalani masa pidana selama 4 tahun.

“Bebas murni 18 Desember 2023,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Rika mengatakan, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga: 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar

Sebagaimana narapidana pada umumnya yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), Pinangki tetap harus menjalani bimbingan di bawah Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

Bimbingan tersebut harus diikuti selama 2 tahun ke depan.

“Berakhir masa bimbingan PB (pembebasan bersyarat) 18 Desember 2024,” ujar Rika.

Jaksa Pinangki ditahan Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari buron korupsi hak tagih bank Bali, Djoko TJandra.

Suap sebesar Rp 500.000 dollar AS itu diberikan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri ke Bapas Jaksel

Pinangki kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki sebanyak 60 persen atau 6 tahun. Dengan demikian, masa hukuman Pinangki menjadi 4 tahun.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Setelah divonis, Pinangki kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada awal Agustus 2021.

Baca juga: Ditahan Agustus 2020, Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini

Pada Mei lalu, Pinangki mendapatkan remisi Lebaran 1 bulan. Kemudian, pada Agustus lalu, ia mendapatkan remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan berupa pengurangan masa kurungan 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com