JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Eltinus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 20 Juli 2022. Atas penetapan status itu, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak.
“Betul (dijemput paksa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang menjerat Eltinus dan berapa orang lain yang dijemput paksa.
Pada petitum gugatan di PN Jaksel juga tidak disebutkan dengan jelas kasus korupsi yang menjerat Eltinus.
Lantas, siapa sosok Eltinus sebenarnya?
Profil Eltinus Omaleng
Eltinus Omaleng menjabat sebagai Bupati Mimika sejak 2014. Eltinus merupakan Bupati Mimika ketiga yang kala itu menggantikan Abdul Muis.
Setelah menuntaskan kepemimpinan periode pertamanya, dia kembali terpilih sebagai Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024.
Di periode keduanya, Eltinus menggandeng Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati.
Pilkada Mimika 2018 sempat diwarnai ketegangan. Saat itu, ada tujuh pasangan calon yang memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.
Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Eltinus dan Johannes unggul dengan mengantongi 60,513 suara. Pasangan ini diikuti oleh Hans Magal-Abdul Muis dan Wilhelmus Pigai-Allo Rafra.
Eltinus-Johannes menjadi satu-satunya pasangan calon bupati-wakil bupati yang diusung partai politik. Keenam lawan politik mereka maju dari jalur independen.
Atas hasil pilkada itu, lima pasangan calon pesaing Eltinus-Johannes tak terima sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan tersebut.
Pada 6 September 2019, Eltinus resmi dilantik sebagai Bupati Mimika dua periode.
Sebelum menjabat bupati, pria kelahiran 15 Oktober 1972 ini merupakan seorang pengusaha. Eltinus memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke PT Freeport Indonesia (PTFI).
Praperadilan ditolak
Gugatan praperadilan Eltinus Omaleng di PN Jaksel kandas pada 25 Agustus 2022.
Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan sehingga seluruh keberatannya dalam penetapan status tersangka ini ditolak.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Eltinus.
Dengan demikian, penetapan tersangka Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun atas statusnya sebagai tersangka, Eltinus dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK pernah menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.
Namun, hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Merujuk pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menelan biaya hingga Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021.
Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan dana Rp 50 miliar untuk proyek tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/15061231/profil-eltinus-omaleng-bupati-mimika-yang-dijemput-paksa-kpk