Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Dikemas Jadi 2 Buku, Kejahatan dan Pelanggaran Digabung di Buku II

Kompas.com - 07/09/2022, 14:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) yang juga menjadi tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Topo Santoso mengatakan, KUHP yang baru bakal dikemas menjadi 2 buku.

Diketahui, KUHP yang berlaku saat ini disusun dalam 3 buku, yakni Buku I Aturan Umum, Buku II Kejahatan, dan Buku III Pelanggaran.

Sementara di RKUHP, Buku II Kejahatan dan Buku III Pelanggaran bakal digabung menjadi satu.

"Hanya ada dua buku nanti ke depannya, Buku I Ketentuan Umum yang bertambah banyak karena berbagai ketentuan umum yang sekarang di KUHP belum ada. Lalu, Buku II tentang Kejahatan dan Pelanggaran," kata Topo dalam diskusi publik RKUHP secara daring, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Mahfud MD soal KUHP Perlu Diubah: Sudah 77 Tahun Negara Kita Merdeka

Topo Santoso menjelaskan, penggabungan Buku II dan Buku III KUHP memiliki beberapa alasan. Salah satunya karena sulit membedakan kejahatan dengan pelanggaran.

Kemudian, setelah dilebur, Buku II akan berisi tentang Tindak Pidana.

"Semuanya dijadikan satu jenis, yaitu tindak pidana. Jadi tidak ada lagi kejahatan dan pelanggaran di KUHP kita masa depan. UU di luar KUHP nanti menyesuaikan juga hanya ada tindak pidana," ujarnya.

Topo mengatakan, KUHP yang berlaku saat ini perlu direvisi lantaran sudah banyak perkembangan yang terjadi. Misalnya, dalam Bab I KUHP, belum ada pengaturan soal hukum pidana melalui sarana teknologi dan informasi.

Baca juga: Merdeka dengan KUHP Nasional

Pasalnya, KUHP saat ini sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Perumusan perubahan KUHP sendiri sudah berjalan sejak 59 tahun lalu, tepatnya sejak tahun 1963.

"Jadi itu (hukum pidana TI) belum tercover di sana. Ada berbagai perkembangan lain yang seharusnya sudah harus dimodernisasi," kata Topo Santoso.

Lebih lanjut, Topo mengungkapkan, KUHP yang menjadi acuan dan dipakai sekarang adalah KUHP terjemahan dari berbagai ahli dengan isi yang berbeda. Sebab, kitab aslinya berbahasa Belanda.

Namun, menurut Topo, perbedaan bukan hanya terletak di penerjemahan kata, tapi juga di porsi sanksi pidana dan pasal-pasalnya.

Baca juga: Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru

Sebagian penulis, kata Topo, menghilangkan sebagian pasal karena dianggap sudah tidak sesuai dengan masa-masa kemerdekaan.

Sedangkan penerjemah yang lain masih mempertahankan pasal tersebut karena belum ada UU yang mengubah atau menggantinya.

"Ada banyak isu lain bahwa kita sebagai bangsa yang merdeka belum punya KUHP. KUHP yang kita punya adalah KUHP yang resminya bahasa Belanda. Maka sudah seharusnya kita memiliki KUHP nasional kita," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan KUHP yang berlaku saat ini adalah peninggalan kolonial Belanda.

Sedangkan masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Hal ini yang menjadi landasan KUHP perlu diubah.

Baca juga: Komisi III DPR Berkomitmen Segera Selesaikan RUU KUHP

Sebab, kata Mafhud MD perlu ada hukum yang sesuai dengan ideologi dan pandangan bangsa. Apalagi, Indonesia sudah merdeka sejak 77 tahun lalu.

"Sudah 77 tahun negara kita merdeka dan kita selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam kitab UU tersebut. Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP," kata Mahfud MD.

Namun sayangnya, bagi sejumlah kalangan, RKUHP yang dirumuskan saat ini masih bermasalah.

Pada versi terbaru, yaitu 4 Juli 2022, draf RKUHP disoroti oleh ICJR karena ada 73 pasal yang dinilai bermasalah.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, 73 pasal itu berbeda-beda substansi masalahnya.

"Ada yang concern-nya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Adapun daftar-daftar pasal bermasalah itu terdapat di Buku I yang tersebar di lima bab dan Buku II di 12 bab.

Baca juga: Mahfud MD soal KUHP Perlu Diubah: Sudah 77 Tahun Negara Kita Merdeka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com