Salin Artikel

RKUHP Dikemas Jadi 2 Buku, Kejahatan dan Pelanggaran Digabung di Buku II

Diketahui, KUHP yang berlaku saat ini disusun dalam 3 buku, yakni Buku I Aturan Umum, Buku II Kejahatan, dan Buku III Pelanggaran.

Sementara di RKUHP, Buku II Kejahatan dan Buku III Pelanggaran bakal digabung menjadi satu.

"Hanya ada dua buku nanti ke depannya, Buku I Ketentuan Umum yang bertambah banyak karena berbagai ketentuan umum yang sekarang di KUHP belum ada. Lalu, Buku II tentang Kejahatan dan Pelanggaran," kata Topo dalam diskusi publik RKUHP secara daring, Rabu (7/9/2022).

Topo Santoso menjelaskan, penggabungan Buku II dan Buku III KUHP memiliki beberapa alasan. Salah satunya karena sulit membedakan kejahatan dengan pelanggaran.

Kemudian, setelah dilebur, Buku II akan berisi tentang Tindak Pidana.

"Semuanya dijadikan satu jenis, yaitu tindak pidana. Jadi tidak ada lagi kejahatan dan pelanggaran di KUHP kita masa depan. UU di luar KUHP nanti menyesuaikan juga hanya ada tindak pidana," ujarnya.

Topo mengatakan, KUHP yang berlaku saat ini perlu direvisi lantaran sudah banyak perkembangan yang terjadi. Misalnya, dalam Bab I KUHP, belum ada pengaturan soal hukum pidana melalui sarana teknologi dan informasi.

Pasalnya, KUHP saat ini sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Perumusan perubahan KUHP sendiri sudah berjalan sejak 59 tahun lalu, tepatnya sejak tahun 1963.

"Jadi itu (hukum pidana TI) belum tercover di sana. Ada berbagai perkembangan lain yang seharusnya sudah harus dimodernisasi," kata Topo Santoso.

Lebih lanjut, Topo mengungkapkan, KUHP yang menjadi acuan dan dipakai sekarang adalah KUHP terjemahan dari berbagai ahli dengan isi yang berbeda. Sebab, kitab aslinya berbahasa Belanda.

Namun, menurut Topo, perbedaan bukan hanya terletak di penerjemahan kata, tapi juga di porsi sanksi pidana dan pasal-pasalnya.

Sebagian penulis, kata Topo, menghilangkan sebagian pasal karena dianggap sudah tidak sesuai dengan masa-masa kemerdekaan.

Sedangkan penerjemah yang lain masih mempertahankan pasal tersebut karena belum ada UU yang mengubah atau menggantinya.

"Ada banyak isu lain bahwa kita sebagai bangsa yang merdeka belum punya KUHP. KUHP yang kita punya adalah KUHP yang resminya bahasa Belanda. Maka sudah seharusnya kita memiliki KUHP nasional kita," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan KUHP yang berlaku saat ini adalah peninggalan kolonial Belanda.

Sedangkan masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Hal ini yang menjadi landasan KUHP perlu diubah.

Sebab, kata Mafhud MD perlu ada hukum yang sesuai dengan ideologi dan pandangan bangsa. Apalagi, Indonesia sudah merdeka sejak 77 tahun lalu.

"Sudah 77 tahun negara kita merdeka dan kita selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam kitab UU tersebut. Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP," kata Mahfud MD.

Pada versi terbaru, yaitu 4 Juli 2022, draf RKUHP disoroti oleh ICJR karena ada 73 pasal yang dinilai bermasalah.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, 73 pasal itu berbeda-beda substansi masalahnya.

"Ada yang concern-nya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Adapun daftar-daftar pasal bermasalah itu terdapat di Buku I yang tersebar di lima bab dan Buku II di 12 bab.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/14114221/rkuhp-dikemas-jadi-2-buku-kejahatan-dan-pelanggaran-digabung-di-buku-ii

Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke