Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD soal KUHP Perlu Diubah: Sudah 77 Tahun Negara Kita Merdeka

Kompas.com - 07/09/2022, 13:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini perlu diubah.

Menurut Mahfud MD, KUHP yang berlaku saat ini adalah peninggalan zaman kolonial Belanda.

Sedangkan masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa yang merdeka.

Oleh karenanya, perlu ada hukum yang sesuai dengan ideologi bangsa, pandangan, dan kesadaran hukum. Apalagi, Indonesia sudah merdeka sejak 77 tahun lalu.

"Sudah 77 tahun negara kita merdeka dan kita selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam kitab UU tersebut. Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP," ucap Mahfud saat membuka diskusi publik RKUHP secara daring, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Berkomitmen Segera Selesaikan RUU KUHP

Mahfud MD menjelaskan, perubahan KUHP juga sesuai dengan konstitusi Indonesia, di mana pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum yang pertama yang diperintahkan untuk dibuat.

Hal tersebut tertuang dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Beleid menggariskan bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku, maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru.

"Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda segera diganti dengan hukum-hukum yang baru. Dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut," ungkap Mahfud.

Baca juga: Merdeka dengan KUHP Nasional

Mahfud MD mengatakan, hukum pidana perlu diganti secara nasional karena hukum adalah pelayan masyarakat di mana hukum itu berlaku.

Karena pelayan, menurutnya, hukum harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku.

Artinya, Mahfud MD menekankan jika masyarakat berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, maka hukum juga harus berubah agar sesuai dengan kebutuhan.

"Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan. Sudah selama 59 tahun kita terus merancang RKUHP melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden, sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan," ujarnya.

Baca juga: Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru


Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, politik hukum dalam RKUHP bakal menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Dua jalur pengenaan sanksi ini belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com