JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dihadapkan pada tantangan proses verifikasi administrasi terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tengah dilanda kisruh internal.
Penyebabnya, PPP telah menyerahkan kepengurusan dan keanggotaan mereka ketika mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 10 Agustus 2022.
Masalahnya, kepengurusan dan keanggotaan ini bisa saja berubah dalam waktu dekat, imbas kisruh internal yang berakibat pada lengsernya Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa atas keputusan Mukernas partai.
Baca juga: Arsul Sani: Tidak Ada Pertarungan Antar Kubu PPP, yang Diganti Hanya Ketum
PPP kini bersiap mengubah struktur kepengurusan mereka di Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentu ini akan mempengaruhi kondusivitas proses verifikasi partai politik menjadi peserta pemilu," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
"Terutama kalau keterbelahan ini diikuti sikap dari para anggota dan kader yang, misalnya, membantah dia adalah pengurus atau juga kemudian tidak mengakui status keanggotaan, sebagai bentuk penolakan atau protes kepada situasi yang terjadi hari ini," jelasnya.
Titi mengkhawatirkan ada sikap-sikap "di luar dugaan" yang mungkin saja mengganggu verifikasi yang sedang terjadi terhadap PPP.
Baca juga: PPP Hanya Ubah Jabatan Ketum pada Daftar Pengurus yang Diajukan ke Kemenkumham
Pasalnya, proses verifikasi administrasi bakal selesai pada 11 September 2022.
Selama tahapan ini, KPU melakukan berbagai klarifikasi soal keanggotaan partai politik. Sebagai contoh, terhadap warga yang didaftarkan sebagai anggota partai padahal tidak merasa sebagai anggota.
"Di masa verifikasi ini, bagaimana jika kemudian ketika anggota (PPP), sebagai bentuk perlawanan, mereka mengingkari statusnya sebagai anggota partai? Kan berpengaruh ke verifikasi," ungkap Titi.
"Apakah kalau pengunduran (sebagai anggota partai) itu terjadi di tengah jalan, KPU akan menganggap mereka anggota yang memenuhi syarat? Atau tidak memenuhi syarat?" tanya anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.
Baca juga: Ajukan Pengurus Baru ke Kemenkumham, PPP: Hanya Satu yang Diganti, Suharso!
Terpisah, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu pemberhentian resmi dari PPP soal diberhentikannya Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum, terlebih yang bersangkutan mengingkari pelengseran itu.
Di samping itu, Hasyim menyebutkan, pihaknya juga akan berpegang pada dokumen resmi tentang struktur kepengurusan PPP.
"KPU baru mendengar dari media sehingga nanti KPU nanti akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP. Itu yang pertama," ujar Hasyim kepada wartawan pada Senin (5/9/2022).
"Kedua, pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran partai politik itu adalah SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik," lanjutnya.
Baca juga: Pengamat: Khofifah Bisa Gantikan Suharso Jadi Ketum PPP asal Kiai Merestui
Itu artinya, kepengurusan PPP yang saat ini diakui KPU RI dalam tahapan verifikasi administrasi masih kepengurusan dengan Suharso sebagai ketua umum partai.
"Kalaupun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP, itu nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen, kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," jelas Hasyim.
Pemberhentian Suharso dimulai dari permintaan tiga pimpinan Majelis PPP yaitu Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Ketiganya lantas meminta pendapat Mahkamah Partai terkait dasar hukum yang terkandung dalam AD/ART PPP.
Setelah disetujui Mahkamah Partai, para pimpinan Majelis PPP meminta pengurus harian DPP PPP untuk menggelar Mukernas yang hasilnya mengganti Suharso dengan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.