Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Pesantren Gontor yang Berbohong soal Penyebab Kematian Santri AM Bisa Dipidana

Kompas.com - 06/09/2022, 22:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut pihak yang menyampaikan informasi bohong terkait kematian santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, kepada pihak keluarga bisa dijerat pidana.

Menurut Abdul Fickar, menyampaikan informasi bohong terkait penyebab kematian masuk dalam kategori kejahatan.

Kebohongan pihak pesantren kepada keluarga, kata Abdul Fickar, melekat dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Orang yang berbohong tentang sebab kematian juga dapat dikualifikasi sebagai kejahatan yang menghalangi penyidikan atau pemeriksaan” kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Santri Gontor Dianiaya hingga Tewas, Menko Muhadjir: Sangat Disesalkan Ponpes Tidak Terbuka

Abdul Fickar mengungkapkan bahwa kasus tewasnya santri di pesantren Gontor tersebut bisa disebut tindak pidana pembunuhan meskipun dilakukan dengan tidak sengaja.

Menurutnya, siapapun yang melanggar hukum, termasuk penghuni pesantren di Gontor yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian harus diproses pidana.

Dalam kasus tewasnya santri di Gontor ini, pelaku bisa disangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ya siapa pun yang melanggar hukum, termasuk pelaku penganiayaan sampai mati, harus diproses hukum, dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Abdul Fickar.

Baca juga: Santri Gontor Tewas Dianiaya, Wapres Tegaskan Kekerasan di Lembaga Pendidikan Tak Boleh Terulang

Sebelumnya, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AM dilaporkan meninggal.

Pihak keluarga awalnya menerima laporan dari pihak pesantren bahwa anak mereka meninggal karena kelelahan saat mengikuti perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

Informasi tersebut diterima ibu korban, Soimah dari pengasuh Gontor 1 Ustad Agus pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 10.20 WIB.

Belakangan, Soimah mendapatkan informasi dari orang tua santri lainnya yang menyebut anaknya tewas dianiaya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Santri Gontor, Kemenag Bakal Terbitkan Regulasi Cegah Kekerasan

Keluarga kemudian membuka peti jenazah dan mendapati anak mereka diduga mengalami kekerasan.

“Sungguh sebagai ibu saya tidak kuat melihat kondisi mayat anak saya demikian begitu juga dengan keluarga. Amarah tak terbendung, kenapa laporan yang disampaikan berbeda dengan kenyataan yang diterima. Karena tidak sesuai, kami akhirnya menghubungi pihak forensik dan pihak rumah sakit sudah siap melakukan otopsi,” kata Soimah.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pesantren Gontor Noor Syahid mengatakan pihaknya memohon maaf sekaligus menyampaikan duka cita.

Ia berharap peristiwa penganiayaan tersebut tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor, Kapolres: Terduga Pelaku Lebih dari Satu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com