JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menerbitkan regulasi untuk mencegah dan mengantisipasi kekerasan di lembaga pendidikan agama.
Hal ini diungkap oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menyusul tewasnya seorang santri berinisial AM di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono dalam siaran pers, Selasa (6/9/2022).
Adapun saat ini, regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Santri Gontor Tewas Dianiaya, Kemenag: Kekerasan dalam Bentuk Apa Pun Tidak Dibenarkan
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” ucap Waryono.
Lebih lanjut, dia menyatakan, kekerasan dalam bentuk apapun dan alasan apapun tidak dibenarkan. Ia berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata dia.
Waryono lantas mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Pun mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum.
Baca juga: Ponpes Gontor Dituding Kelabui Keluarga Santri yang Tewas karena Dianiaya
Terkait kasus ini, Direktorat PD Pontren sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur sejak kasus mencuat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.