"Karena pada prinsip UU perlindungan data pribadi ini, subjeknya tidak pernah salah, karena dia yang melekat data pribadi pada dirinya," ujarnya.
"Ketika diberikan pada pengelola atau pengendali atau pemroses data pribadi itu atas persetujuan tertentu untuk tujuan tertentu. Tidak bisa digunakan selain tujuan itu," sambungnya.
Sebagai informasi, RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang diharapkan selesai cepat di tengah maraknya kebocoran data pribadi di Indonesia.
Baca juga: Sumber Kebocoran Data Nomor HP dan NIK Belum Teridentifikasi
Permintaan percepatan pengesahan RUU ini sempat datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin.
Pasalnya, RUU tersebut mengatur sanksi yang tegas pada pelanggaran penggunaan data pribadi.
“Ini yang kita khawatirkan, terus menerus terjadi dan tidak ada tindakan tegas baik perdata ataupun pidana,” tutur Nurul pada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
“Saya pribadi berharap RUU PDP segera diselesaikan, karena di sana terkait dengan pelanggaran ini sanksinya sangat tegas, jelas dan mahal,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.