Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

RKUHP: Ancaman Nyata Ruang Kebebasan Sipil dan Demokrasi

Kompas.com - 05/09/2022, 16:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal ini juga menandakan negara agaknya masih “alergi” dengan kehadiran masyarakat sipil dalam proses berdemokrasi, padahal masyarakat sipil merupakan instrumen yang sangat penting dalam kehidupan bernegara.

RKUHP minim partisipasi

Di samping adanya ketentuan-ketentuan yang menjadi ancaman bagi ruang kebebasan sipil dan demokrasi, salah satu akar permasalahan substansial yang terdapat dalam RKUHP adalah proses penyusunan dan pembahasannya yang tidak terbuka dan partisipatif.

Hingga saat ini, masyarakat kesulitan untuk mengakses naskah RKUHP yang resmi dipegang oleh DPR dan Pemerintah.

Selain itu, para legislator selalu mengklaim bahwa pembahasan RKUHP telah dilakukan secara partisipatif.

Padahal partisipatif yang dimaksud seharusnya tidak sebatas formalitas tetapi dilakukan secara bermakna dengan berpedoman pada asas penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik maupun prinsip good governance.

Dalam proses pembahasan RKUHP, tidak terlihat keseriusan pemerintah dan DPR untuk secara sungguh-sungguh untuk melibatkan publik. Ini terlihat rencana awal pemerintah untuk memproses RKHUP secara kilat.

Pada bulan April 2022, pemerintah menyatakan akan segera menyerahkan RKUHP ke DPR kemudian dibahas dan disahkan bulan Juni 2022.

Lalu rencana tersebut diundur ke Juli 2022. Akhirnya diundur kembali ke waktu yang belum ditetapkan karena adanya penolakan (kembali) dari masyarakat.

Tidak hanya itu, ruang partisipasi masyarakat masih dilakukan secara tidak bermakna. Terbaru, pada tanggal 23 Agustus 2022, Pemerintah menyelenggarakan kick-off pembahasan RKUHP, namun pembahasan tersebut hanya berlangsung searah bersifat sosialisasi atau edukasi semata.

Tindakan tersebut patut untuk dipertanyakan, setidaknya tindakan tersebut masih menyiratkan bahwa Pemerintah tidak serius dalam mewujudkan partisipasi masyarakat yang bermakna sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Sampai saat ini RKUHP belum ditetapkan sebagai undang-undang, sehingga masih terdapat waktu untuk terus mempersoalkan ketentuan-ketentuan bermasalah dalam RKUHP, mengingat ketentuan-ketentuan bermasalah tersebut sangat berpotensi merenggut hak kebebasan sipil dan demokrasi.

Namun demikian, tugas untuk mempersoalkan ketentuan-ketentuan bermasalah dalam RKUHP tidak dapat terwujud apabila tidak pernah diberikan ruang oleh Pemerintah.

Masyarakat tidak membutuhkan ruang yang dilakukan satu arah, namun menantikan ruang dialog Pemerintah untuk memastikan ruang kebebasan sipil dan demokrasi tidak didegradasi oleh ketentuan dalam RKUHP.

Ruang partisipasi masyarakat yang bermakna merupakan harga mati yang harus disediakan oleh Pemerintah. Jika tidak, maka hal tersebut berpotensi mendorong Indonesia untuk memasuki masa kelam bagi ruang kebebasan sipil dan demokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com