Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

RKUHP: Ancaman Nyata Ruang Kebebasan Sipil dan Demokrasi

Kompas.com - 05/09/2022, 16:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AWAL Juli 2022, Wakil Kementerian Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan terbuka antara DPR dengan Pemerintah.

Wakil Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan “penyempurnaan” atas naskah RKUHP, namun tidak akan membuka ruang pembahasan di luar 14 isu krusial yang telah ditetapkan.

Pemerintah dan DPR seakan menutup mata untuk pasal-pasal bermasalah lainnya. Padahal, masih banyak isu yang menjadi perhatian yang sangat berkaitan dengan ancaman bagi ruang kebebasan sipil dan demokrasi.

Ketentuan bermasalah

Beberapa pasal bermasalah masih terus dipelihara dalam RKUHP versi Juli 2022. Salah satu ketentuan bermasalah adalah mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada juga ketentuan yang berimplikasi sebagai ancaman bagi ruang kebebasan sipil, yakni ketentuan mengenai pemidanaan bagi mereka yang dianggap menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.

Dalam perjalanannya, ketentuan mengenai penghinaan masih menjadi perdebatan di sejumlah negara di dunia karena dapat mengancam kebebasan berpendapat. Apalagi, ketentuan tersebut berpotensi menjadi pasal karet.

Di samping itu, ada juga ketentuan yang sangat berkaitan dengan penyempitan ruang kebebasan sipil, yaitu ketentuan mengenai demonstrasi. RKUHP menjadikan perbuatan melakukan demontrasi tanpa izin menjadi delik pidana.

Tentu ketentuan ini akan sangat berimplikasi pada peran masyarakat sipil untuk turut berkontribusi terhadap proses berdemokrasi.

Uraian ketentuan-ketentuan dalam RKUHP yang menjadi ancaman nyata bagi kebebasan ruang sipil dan demokrasi sebenarnya menyulitkan Pemerintah.

Sebab, pemerintahan justru memerlukan demokrasi yang sehat agar terbuka ruang luas terhadap kritik kepada pemerintah, lembaga negara, dan terhadap kinerja pemerintah.

Hal tersebut penting untuk menghadirkan ruang partisipasi yang aktif dari masyarakat untuk membantu kinerja pemerintah.

Berkaitan dengan demokrasi, telah banyak penelitian dan kajian terkait pembahasan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Bahkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir posisi demokrasi Indonesia berada dalam tingkat yang rendah.

Apabila RKUHP tetap mempertahankan ketentuan-ketentuan bermasalah ini, bukan tidak mungkin posisi demokrasi Indonesia akan terus mengalami kemerosotan dan hal tersebut merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan.

Ruang kebebasan sipil seakan disumbat oleh negara melalui RKUHP, tentu ini menjadi catatan merah atas perlakuan negara terhadap ruang kebebasan sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com