"Setelah tim IT kami komplain keras ke KPU, KPU mencoba berulang kali dengan berbagai cara di luar ketentuan yang ada dalam petunjuk, akhirnya masalah ditemukan," tulis laporan yang dibacakan kuasa hukum Partai Kedaulatan di persidangan itu.
"Tim IT kami meminta KPU agar dicatat bahwa kami telah dirugikan mengingat kami bekerja menginput sipol tidak hanya di 1 tempat, mengalami banyak kesulitan."
Partai Kedaulatan menilai KPU tidak profesional dalam menyusun pedoman pengisian Sipol yang membuat mereka dirugikan karena berkurangnya waktu mengisi Sipol.
Mereka juga protes karena berkas fisik yang mereka lampirkan guna melengkapi data Sipol, menurut mereka, tidak diakomodasi.
"Tim kami tidak bersedia menandatangani (pernyataan bahwa berkas Partai Kedaulatan tidak lengkap) karena pelapor yakin telah memenuhi syarat, hanya tak bisa memasukkan ke Sipol. Kami mempunyai hardcopy keanggotaan namun tidak dihiraukan, dan mereka hanya mau soft file, dan pemeriksaan dikatakan telah selesai," ungkap laporan itu.
Baca juga: Partai Bhineka Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran karena Sipol
Berdasarkan alasan-alasan tadi, Partai Kedaulatan meminta Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melanggar administrasi pemilu dan memerintahkan KPU menerima berkas pendaftaran mereka dalam kurun 3 hari sejak putusan diucapkan.
Mereka juga meminta Bawaslu memerintahkan KPU supaya memperbaiki tata cara pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dan memperbaiki Sipol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.