Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Laporan Partai Kedaulatan ke Bawaslu soal Cacat Materiil

Kompas.com - 05/09/2022, 16:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Kedaulatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kabur dan cacat materiil.

Mereka beranggapan, laporan Partai Kedaulatan tidak menguraikan dasar hukum pelanggaran administrasi yang dilanggar KPU RI.

Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas

Di sisi lain, Partai Kedaulatan dianggap tidak menerangkan riwayat atau uraian peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Laporan para pelapor tidak menguraikan secara jelas pelanggaran apa serta tata cara dan prosedur apa yang dilanggar terlapor (KPU)," ujar Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Nur Syarifah dalam sidang pemeriksaan perdana di Bawaslu RI, Senin (5/9/2022).

"Ketentuan Pasal 25 ayat 7 huruf a angka 5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengatur, yang perlu digarisbawahi, bahwa dalam syarat materiil, riwayat atau uraian peristiwa," lanjutnya.

Soal cacat materiil ini, KPU juga menyoroti perbedaan pokok laporan Partai Kedaulatan dengan petitum/hal-hal yang dimohonkan dari majelis pemeriksa.

KPU menilai, pokok laporan Partai Kedaulatan berkisar pada 3 hal.

"Pertama, KPU tidak cermat dan teliti memeriksa seluruh kelengkapan data dan tidak memberi kesempatan pelapor mengajukan hardcopy. Kedua ... terlapor dianggap menjadikan Sipol syarat wajib pendaftaran. Ketiga, pelapor mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, didalilkan (KPU) tidak mengeluarkan surat keputusan/berita acara bagi parpol tidak lolos pendaftaran," ungkap Nur Syarifah.

"Sementara petitum para pelapor memohonkan hal-hal yang berbeda dengan posita dalam laporan a quo. Pelapor tidak memahami konstruksi hukum penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Telah jelas dan terang para pelapor memiliki cacat materiil sehingga patut dinyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima," tuturnya.

Baca juga: Partai Kedaulatan Laporkan KPU ke Bawaslu, Protes Sipol Kerap Alami Gangguan Akses

KPU juga menuturkan sejumlah kronologi yang pada intinya membantah laporan Partai Kedaulatan, termasuk anggapan bahwa berkas pendaftaran fisik partai itu tidak dihiraukan oleh petugas.

Menurut mereka, berdasarkan pemeriksaan dan hasil rekapitulasi, Partai Kedaulatan gagal memenuhi syarat minimum kepengurusan di tingkat kota dan kabupaten, kecamatan, serta jumlah anggota, sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Laporan Partai Kedaulatan

Dalam laporan bernomor 014/LP/PL/ADM/RI/00/VIII/2022 yang dibacakan dalam persidangan, Ketua Umum Partai Kedaulatan, Denny M Cilah, menyebutkan alasan pihaknya menduga KPU melakukan pelanggaran administrasi, yaitu soal kendala input data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut partai tersebut, Sipol kerap mengalami gangguan akses sehingga data-data yang telah diunggah hilang dan harus diinput ulang.

"Kami telah melaporkan adanya permasalahan sipol, mengapa input data selalu gagal sejak 25-29 Juli 2022. Pada 13 Agustus 2022, sehari sebelum pendaftaran, lagi-lagi permasalahan lain timbul, yaitu tidak bisa menginput kartu tanda anggota dan selalu gagal, bahkan selalu keluar dari sistem login Sipol," tulis laporan itu.

Baca juga: KPU Banyak Digugat ke Bawaslu, Pengamat Nilai Karena Kurang Transparan Soal Sipol

Partai Kedaulatan mengeklaim, petugas KPU juga tidak mampu menyelesaikan masalah itu berpedoman dengan panduan yang ada.

"Setelah tim IT kami komplain keras ke KPU, KPU mencoba berulang kali dengan berbagai cara di luar ketentuan yang ada dalam petunjuk, akhirnya masalah ditemukan," tulis laporan yang dibacakan kuasa hukum Partai Kedaulatan di persidangan itu.

"Tim IT kami meminta KPU agar dicatat bahwa kami telah dirugikan mengingat kami bekerja menginput sipol tidak hanya di 1 tempat, mengalami banyak kesulitan."

Partai Kedaulatan menilai KPU tidak profesional dalam menyusun pedoman pengisian Sipol yang membuat mereka dirugikan karena berkurangnya waktu mengisi Sipol.

Mereka juga protes karena berkas fisik yang mereka lampirkan guna melengkapi data Sipol, menurut mereka, tidak diakomodasi.

"Tim kami tidak bersedia menandatangani (pernyataan bahwa berkas Partai Kedaulatan tidak lengkap) karena pelapor yakin telah memenuhi syarat, hanya tak bisa memasukkan ke Sipol. Kami mempunyai hardcopy keanggotaan namun tidak dihiraukan, dan mereka hanya mau soft file, dan pemeriksaan dikatakan telah selesai," ungkap laporan itu.

Baca juga: Partai Bhineka Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran karena Sipol

Berdasarkan alasan-alasan tadi, Partai Kedaulatan meminta Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melanggar administrasi pemilu dan memerintahkan KPU menerima berkas pendaftaran mereka dalam kurun 3 hari sejak putusan diucapkan.

Mereka juga meminta Bawaslu memerintahkan KPU supaya memperbaiki tata cara pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dan memperbaiki Sipol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com