Salin Artikel

KPU Anggap Laporan Partai Kedaulatan ke Bawaslu soal Cacat Materiil

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Kedaulatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kabur dan cacat materiil.

Mereka beranggapan, laporan Partai Kedaulatan tidak menguraikan dasar hukum pelanggaran administrasi yang dilanggar KPU RI.

Di sisi lain, Partai Kedaulatan dianggap tidak menerangkan riwayat atau uraian peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Laporan para pelapor tidak menguraikan secara jelas pelanggaran apa serta tata cara dan prosedur apa yang dilanggar terlapor (KPU)," ujar Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Nur Syarifah dalam sidang pemeriksaan perdana di Bawaslu RI, Senin (5/9/2022).

"Ketentuan Pasal 25 ayat 7 huruf a angka 5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengatur, yang perlu digarisbawahi, bahwa dalam syarat materiil, riwayat atau uraian peristiwa," lanjutnya.

Soal cacat materiil ini, KPU juga menyoroti perbedaan pokok laporan Partai Kedaulatan dengan petitum/hal-hal yang dimohonkan dari majelis pemeriksa.

KPU menilai, pokok laporan Partai Kedaulatan berkisar pada 3 hal.

"Pertama, KPU tidak cermat dan teliti memeriksa seluruh kelengkapan data dan tidak memberi kesempatan pelapor mengajukan hardcopy. Kedua ... terlapor dianggap menjadikan Sipol syarat wajib pendaftaran. Ketiga, pelapor mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, didalilkan (KPU) tidak mengeluarkan surat keputusan/berita acara bagi parpol tidak lolos pendaftaran," ungkap Nur Syarifah.

"Sementara petitum para pelapor memohonkan hal-hal yang berbeda dengan posita dalam laporan a quo. Pelapor tidak memahami konstruksi hukum penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Telah jelas dan terang para pelapor memiliki cacat materiil sehingga patut dinyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima," tuturnya.

KPU juga menuturkan sejumlah kronologi yang pada intinya membantah laporan Partai Kedaulatan, termasuk anggapan bahwa berkas pendaftaran fisik partai itu tidak dihiraukan oleh petugas.

Menurut mereka, berdasarkan pemeriksaan dan hasil rekapitulasi, Partai Kedaulatan gagal memenuhi syarat minimum kepengurusan di tingkat kota dan kabupaten, kecamatan, serta jumlah anggota, sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Laporan Partai Kedaulatan

Dalam laporan bernomor 014/LP/PL/ADM/RI/00/VIII/2022 yang dibacakan dalam persidangan, Ketua Umum Partai Kedaulatan, Denny M Cilah, menyebutkan alasan pihaknya menduga KPU melakukan pelanggaran administrasi, yaitu soal kendala input data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut partai tersebut, Sipol kerap mengalami gangguan akses sehingga data-data yang telah diunggah hilang dan harus diinput ulang.

"Kami telah melaporkan adanya permasalahan sipol, mengapa input data selalu gagal sejak 25-29 Juli 2022. Pada 13 Agustus 2022, sehari sebelum pendaftaran, lagi-lagi permasalahan lain timbul, yaitu tidak bisa menginput kartu tanda anggota dan selalu gagal, bahkan selalu keluar dari sistem login Sipol," tulis laporan itu.

Partai Kedaulatan mengeklaim, petugas KPU juga tidak mampu menyelesaikan masalah itu berpedoman dengan panduan yang ada.

"Setelah tim IT kami komplain keras ke KPU, KPU mencoba berulang kali dengan berbagai cara di luar ketentuan yang ada dalam petunjuk, akhirnya masalah ditemukan," tulis laporan yang dibacakan kuasa hukum Partai Kedaulatan di persidangan itu.

"Tim IT kami meminta KPU agar dicatat bahwa kami telah dirugikan mengingat kami bekerja menginput sipol tidak hanya di 1 tempat, mengalami banyak kesulitan."

Partai Kedaulatan menilai KPU tidak profesional dalam menyusun pedoman pengisian Sipol yang membuat mereka dirugikan karena berkurangnya waktu mengisi Sipol.

Mereka juga protes karena berkas fisik yang mereka lampirkan guna melengkapi data Sipol, menurut mereka, tidak diakomodasi.

"Tim kami tidak bersedia menandatangani (pernyataan bahwa berkas Partai Kedaulatan tidak lengkap) karena pelapor yakin telah memenuhi syarat, hanya tak bisa memasukkan ke Sipol. Kami mempunyai hardcopy keanggotaan namun tidak dihiraukan, dan mereka hanya mau soft file, dan pemeriksaan dikatakan telah selesai," ungkap laporan itu.

Berdasarkan alasan-alasan tadi, Partai Kedaulatan meminta Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melanggar administrasi pemilu dan memerintahkan KPU menerima berkas pendaftaran mereka dalam kurun 3 hari sejak putusan diucapkan.

Mereka juga meminta Bawaslu memerintahkan KPU supaya memperbaiki tata cara pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dan memperbaiki Sipol.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/05/16380181/kpu-anggap-laporan-partai-kedaulatan-ke-bawaslu-soal-cacat-materiil

Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke