JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penyidik kepolisian bertugas untuk menggali motif lain apabila nantinya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak terbukti.
Taufan yakin ada motif lain jika ternyata Putri juga bohong soal pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Diketahui, sebelumnya Putri mengaku dilecehkan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Namun, polisi menghentikan laporan Putri lantaran peristiwa tersebut tidak pernah ada.
"Makanya itu tugas penyidik. Kalau ternyata ini ada indikasi bohong, maka berarti ada kemungkinan motif lain," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Ada Risiko Ferdy Sambo Bebas, Minta Polisi Perkuat Bukti
Taufan menjelaskan, Ferdy Sambo tidak mungkin membunuh orang secara sadis tanpa motif.
Dia mendorong polisi mencari motif lain apabila ternyata pada akhirnya juga tidak ada peristiwa pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir J.
"Jangan-jangan soal apa, soal permafiaan kah," ucapnya.
Kemudian, Taufan mengatakan, bahwa Sambo pasti ditanya oleh hakim di pengadilan mengenai alasannya melakukan perbuatan keji tersebut.
Taufan meyakini Sambo tidak membunuh Brigadir J hanya karena iseng.
"Sambo mau ngomong apa? Masa dia bilang kalau ditanya hakim, 'kamu kenapa bunuh Yosua?'. (Sambo jawab) 'enggak ada, Pak. Iseng saja'. Enggak mungkin dia ngomong gitu kan," kata Taufan.
Meski demikian, Taufan menduga, tidak ada yang membantah motif pelecehan seks di pengadilan nanti.
Dia meyakini kelima tersangka pembunuhan Brigadir J akan memberi keterangan yang memperkuat bahwa terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
"Enggak ada yang bisa bantah. Siapa yang bantah? Kamaruddin (pengacara Brigadir J)? Kamaruddin mah enggak ke pengadilan. Kalau Kamaruddin mah enggak mungkin dipanggil ke pengadilan. Rekonstruksi saja dia diusir," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.